Kocar-kacir Pelaku judi Sabung ayam saat di Gerebek Polsek Blanakan, Polres Subang

Markas Judi Sabung Ayam di Dusun Mekarbakti Rt. 03 Rw 03 Desa Cilamaya Girang, Kecamatan Blanakan Kab Subang di Gerebek

Barang Bukti Judi Sabung ayam di amankan Polsek Blanakan, Polres Subang

Subang | detikkasus.com – Kapolsek Blanakan beserta anggotanya, Polres Subang, Polda Jawa Barat melakukan penggrebekan, di lokasi arena judi sabung ayam, pada hari kamis 23/01/25

Atas aduan masayarakat, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu SH SIK MH Melalui Kapolsek Blanakan Iptu Andri Sugiarto S.I.P M.A.P pada Kamis (23/01/25), menyampaikan bahwa awalnya Petugas Kepolisian, menerima informasi terkait adanya dugaan aktifitas judi sabung ayam.

Baca Juga:  HUT ke-27 PTPN XIII Momentum Perbaikan di Masa Depan

“Dari informasi yang kami terima, arena judi sabung ayam tersebut, di Dusun Mekar Bakti Rt. 03 Rw 03
Cilamaya Girang Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar)

Petugas Kepolisian kemudian melakukan menyelidiki informasi tersebut, hingga akhirnya melaksanakan upaya penegakan hukum, dengan cara melakukan proses penggrebekan perjudian 303 Sabung ayam.

Baca Juga:  Dukung Operasi Zebra Kapuas, Ini Pesan Ketua ISKA Subarno

Menurut Warga, aksi para pelaku jjudi sabung ayam, yang mengetahui kedatangan Petugas Kepolisian, segera melarikan diri, dari lokasi kejadian di Dusun Mekarbakti Rt. 03 Rw 03 Desa Cilamaya Girang, Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Dari lokasi kejadian, Petugas Kepolisian Polsek Blanakan alhasil menyita barang bukti (BB) puluhan unit sepeda motor, belasan pasang sendal, terpal, 1 ayam bangkok, dan lain-lain.

Baca Juga:  Bhakti dan Pengabdian Masyarakat Tertanam di Jiwa Pramuka Indonesia

Kapolsek Blanakan jangan sekalian buka lagi sambung ayam atau judi di wilayah polsek Blanakan akan di tindak tegas ujar Kapolsek Blanakan Iptu Andri.

Kedatangan Aparat penegak hukum (APH) membuat para pelaku judi Sabung ayam kocar kacir melarikan diri meninggal kendaraan dan ayam bangkok aduan. (Red)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *