Diduga Atas Pembagian Dana Anggaran Seting Out Yang Senilai Rp.83.50.000 Juta Rupiah Itu.

Ternyata Telah Dibagi-Bagi, Tanpa Ada Melibatkan Pihak Direktur Dan Pihak Keuangan PDAM Langsa.

Dugaan Telah Lakukan Peraturan Secara Sepihak, Juga Tidak Ada Memiliki Manajemen Sistem Aturan Di PDAM Langsa.

Aceh |Detikkasus.com -Terkuaknya kembali, terkait adanya pemberitaan di salah satu media online ini, yang pada sebelumnya sempat terjadi terbit. Yang berjudul, Diduga Dana Anggaran Seting Out Milik Hak Karyawan PDAM Langsa. Mencapai Rp.199.320.000 Juta Rupiah, Kenapa Bisa dikelola oleh Pihak Ke 3 Rekanan Perusahaan Swasta. Kini Telah Dikuasai Secara Miliknya Pribadi, terbitan pada tanggal 20 januari 2025 pekan yang lalu.

Berlanjut juga, pada sebelumnya sempat telah terjadi pemberitaan di media masa online ini. Berjudul, Dugaan Merasa Kebal Hukum. Berinisial “M.N”, Sebagai Pihak Ke Tiga Perusahaan PDAM Langsa. Tidak Memiliki Hak, Atas Menerima Dana Anggaran Rp.83.50 Juta Rupiah Itu. Yang Telah Di Transfer Melalui Berinisial “R.A”, Adalah Hak Karyawan PDAM Langsa. Terbitan pada tanggal, 21 januari 2025 kemarin lalu.

Diduga atas pembagian dana anggaran seting out yang menelan senilai Rp.83.50.000 juta rupiah itu, dari dana anggaran senilai Rp.199.320.000 juta rupiah tersebut, yang telah di transfer oleh dari pihak pengirim berinisial “R.A” ke penerima berinisial “M.N” dari rekening BSI langsa. Yang pada sebelumnya juga, sempat telah di kembalikan. Dana anggaran seting out itu, milik hak karyawan PDAM langsa. Melalui pihak kejaksaan negeri (kejari) langsa, ke pihak ke tiga orang dari PDAM langsa.

Baca Juga:  Pengamanan Di Depan Pura Pulaki Sebagai Atensi Giat Pujawali

Namun dalam hal tersebut, berinisial “BMBG”, dari dana anggaran seting out senilai Rp.83.50.000 juta rupiah itu, yang ternyata telah dibagi-bagi ke beberapa orang, diluar dari peraturan sistem PDAM langsa. Tanpa adanya juga, saat dibagi-bagi dana anggaran seting out itu. Dari pihak direktur dan pihak keuangan PDAM langsa, dugaan telah lakukan peraturan secara sepihak. Dan juga sempat melakukan instruksi informasi rapat rekayasa, juga tidak ada memiliki aturan di dalam manajemen sistem di pdam langsa.

Hal itu, di benarkan oleh pihak beberapa nara sumber yang dapat di percaya. Dan juga enggan namanya mau di sebutkan, yang kini telah beredar isu-isu di kalangan masyarakat kota langsa. Kamis 28/01/2025, sekitar pukul.10.52.wib dan beberapa wartawan media online langsa, yang juga mengetahuinya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 0813 - 03 Balen Kodim Bojonegoro Beri Bantuan Pakan Ternak Kambing Pada Warga Binaannya

Sesuai data yang telah di input dari himpunan informasi, beberapa nara sumber itu. Yang terbentuk lembaran dokumen, yaitu itu tertuliskan dalam satu kwitansi. Sudah terima dari berinisial “M.N”, terbilang “delapan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah” atau untuk pembayaran. Biaya seting out pada tahun 2021 & tahun 2022, jumlah Rp.83.50.000. Pada tanggal 07/10/2024 tahun yang lalu, di tanda tangani di atas materai 10.000. Dalam pbagian dana tersebut, juga turut serta rekannya berinisial “BMBG”. Kamis 23/01/2025, sekitar pukul.15.21.wib dari sumber tersebut.

Dalam pantauan wartawan media online ini kembali, dari sumber tersebut. Juga menambahkan, diduga dalang bagi-bagi dana anggaran seting out hak karyawan PDAM langsa. Di lakukan secara melanggar hukum diluar sistem aturan PDAM langsa, seharusnya. Kenapa tidak pihak direktur atau pihak keuangan PDAM langsa saja, untuk membagi-bagikan dana anggaran seting out hak karyawan itu secara langsung. Ada apa, dengan berinisial “BMBG” itu.

Baca Juga:  Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Kembali Digelar

Maka dari itu juga, pihak pemerhati sosial publik aceh, oleh bung karo-karo. Telah menyimpulkan dalam hal kejadian tersebut, di minta secara tegas. Kepada pihak APH daerah kota langsa, dan juga APH daerah provinsi aceh. Agar dapat melakukan, penyidikan serta pemeriksaan terhadap dana anggaran seting out hak kerja karyawan di PDAM langsa, “saya dari pihak pemerhati sosial publik daerah aceh. Meminta dengan secara tegas, agar segera mengusut kasus tersebut. Karena dana anggaran seting out hak karyawan PDAM langsa, jangan di persulit atau di permainan dengan pihak para-para mafia yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri mereka itu masing-masing. Bila terbukti, bila perlu seret ke terali besi. Agar ada efek jera, bagi para bandit-bandit nakal di kota langsa”. Tegasnya, memaparkan kepada wartawan media online ini. Kamis 23/01/2025, sekitar pukul.16.05.wib.

(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *