Gerebek Markas judi Sabung ayam, Polisi amankan, 3 Pelaku

Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 3 ekor ayam, 1 ekor ayam jantan hidup hasil adauan dan 2 ekor bangkai ayam hasil aduan

Taraja Utara | detikkasus.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamanakan para pelaku praktek perjudian jenis sabung ayam di Wilayah Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, minggu, 19 Januari 2025.

Pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang pria dengan modus yang berbeda, masing-masing YSR (40) warga Kadundung sebagai Penanggung Jawab (Pelaksana) kegiatan, AST (45) warga Kampung Tallang sebagai wasit, serta MTS (54) warga Sopai sebagai pelaku dalam praktik judi sabung ayam.

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Mengamankan Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP/MTs/SMA/SMK/MA

Selain mengamankan tiga orang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 3 ekor ayam, 1 ekor ayam jantan hidup hasil adauan dan 2 ekor bangkai ayam hasil aduan.

Perlu diketahui, sehari sebelumnya Personel Polsek Sopai melakukan pembubaran praktek perjudian jenis sabung ayam pada lokasi yang dimaksud namun para pelaku melakukan perlawanan dengan melakukan pemukulan terhadap petugas.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, membenarkan pengungkapan tersebut

“Kami telah melakukan penegakan hukum buntut adanya perlawanan oleh para pelaku judi sabung ayam saat dilakukan pembubaran di wilayah Kecamatan Sopai,” ucapnya.

Baca Juga:  Peduli Warganya Yang Tinggal Dilereng Bukit Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kantibmas

Diketahui, pada Sabtu (18/01/2025) personel Polsek Sopai melakukan pembubaran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Nonongan Selatan telah berlangsung praktek perjudian jenis sabung ayam.

Berbekal informasi tersebut personel Polsek Sopai yang berjumlah 3 personel langsung bergerak melakukan pembubaran namun sayangnya para petugas mendapat perlawanan dari para pelaku.

Dalam penegakan hukum yang dilakukan kami mengamankan 3 orang pria yang diduga kuat sebagai penanggungjawab, wasit dan pelaku judi. Kami juga berhasil mengamanakan barang bukti berupa 3 ekor ayam jantan,” terang Iptu Ridwan.

Baca Juga:  BERITA HARI INI DETIK KASUS | PENGADAAN ALAT PEMANCAR SIAR MUBAZIR

Saat ini, ketiga terduga Pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda, ungkapnya.

Ridwan menegaskan bahwa perjudian termasuk sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengambil langkah konkret dalam memberantas praktek perjudian terkhusus sabung ayam yang kerap dijadikan alasan sebagai adat atau tradisi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *