Kasat Reskrim KOMPOL BERY JUANA PUTRA, S.I.K., M.H, Tegaskan Penyelidikan Rokok Ilegal Masih Berlanjut

Pekan Baru |Detikkasus.com -Pada tanggal 15 januari 2025, ratusan bungkus rokok ilegal disita pihak kepolisian di jalan rawamangun kelurahan tangkerang labuai kecamatan bukit raya kota pekan baru. Pada selasa 7/01/2015. Rokok tersebut, diduga akan dikirimkan ke salah satu toko di kawasan tersebut.

Peristiwa ini, terungkap setelah beberapa awak media mencurigai aktivitas pengiriman rokok yang mencurigakan. Ketika dikonfirmasi. Sempat terjadi cek-cok antara awak media, dengan pemilik rokok ilegal tersebut. Kejadian ini, kemudian dilaporkan kepada polsek bukit raya yang segera turun ke lokasi dan menyita ratusan bungkus rokok dengan merek SLAVA, MANCHESTER dan LINK.

Baca Juga:  DETIK KASUS JABAR | WAKAPOLRES CIKO DAN KASDIM 0620 TINJAU PENGUNGSI KORBAN BANJIR

Karena memerlukan penanganan lebih lanjut, kasus ini. Kemudian di.limpahkan ke polresta pekan baru, tim dari polresta pekan baru. Membawa barang-bukti, beserta pemilik rokok ilegal ke kantor polresta untuk pemeriksaan lebih dalam.

Pernyataan resmi, pihak kepolisian. Kasub-dit III tipidter polresta pekan baru, Halim. Menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian pita cukai dengan isi kemasan. Pita cukai yang tertera untuk 12 batang, namun isi dalam kemasan berjumlah 20 batang.

Baca Juga:  Terima Bantuan Cold Box Dari DKPP Sampang, Bupati Himbau Nelayan dan Pedagang Tidak Menggunakan Formalin, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Kasus ini kini mendapat perhatian lebih lanjut dari pihak kepolisian. KOMPOL BERY JUANA PUTRA, S.I.K., M.H., yang juga turut menanggapi kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan memproses penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran rokok ilegal ini. Saya akan menghubungi penyidik untuk memastikan langkah hukum yang tepat dilakukan,” ujar KOMPOL BERY JUANA PUTRA, S.I.K., M.H.

Baca Juga:  10 November Nanti, Kodam III/Siliwangi Jadikan Bandung Lautan Sepeda

Hingga saat ini, pemilik rokok ilegal telah dipulangkan dengan kewajiban melapor setiap hari Selasa dan Kamis. Sementara barang bukti tetap diamankan di ruang Subdit II Tipidter Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini guna memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

(Jihandak Belang/Team Grop GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *