Barang bukti Judi Togel diamankan Polsek Berbek, Polres Nganjuk

Warga Tarikan, Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk di Tangkap Polisi Kasus Judi Togel

Nganjuk | Pollres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan seorang pelaku judi togel di wilayah Kecamatan Berbek, Minggu(19/1/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, di sebuah warung milik warga Dusun Pengkol, Desa Sumberurip. Pelaku berinisial JN (52), warga Dusun Tarikan, Desa Tiripan, Kecamatan Berbek.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pangkung Paruk Wastor Rapat Rencana Pembangunan Pasar

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi togel. Setelah penyelidikan, tim Polsek Berbek berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian. Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil tombokan dan perangkat yang digunakan pelaku,” ujar Kapolres Nganjuk.

Baca Juga:  Abdul Kahar Kades Liano Kecamatan Mataoleo Kab Bombana Beserta staf Mengucapkan Selamat Hari Air Sedunia 22 Maret 2019.

Kapolsek Berbek AKP Gatot Suwardi, S.H., mengatakan bahwa saat ditangkap, pelaku menerima tombokan togel dari beberapa orang di warung tersebut.

” Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang hasil tombokan sebesar Rp.455.000, percakapan WhatsApp berisi angka-angka tombokan togel, serta sepeda motor milik pelaku,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp.455.000, satu unit ponsel VIVO Type 1901 yang berisi percakapan terkait togel, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Baca Juga:  Sudah Dekat Hari H, Wakil Bupati Sintang Pimpin Rapat Persiapan Kegiatan PRB Se-Indonesia

Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Berbek untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *