Kejari Karimun Limpahkan Berkas & Tersangka Dugaan Tipikor

Kota Tanjung Pinang |Detikkasus.com -Meski baru menduduki jabatan sebagai kasus pidsus di wilayah kabupaten karimun yang sebelumnya di Kabupaten Rokan Hilir ,banyak kasus yang telah ditanganinya termasuk diantaranya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Bahkan kasus tersebut kini telah diserahkan atau dilimpahkan ke PN tipikor kota tanjung pinang.

Bahwa jumat 10 januari 2025, sekitar pukul.07:30.wib. Kepala seksi (kasi) tindak pidana khusus, Priandi Firdaus SH. MH, melalui kepala sub seksi (kasubsi) penuntutan. Listakeri S, Anugerah. SH, lakukan pemindahan dua orang tahanan terkait kasus dugaan tipikor dari rutan tanjung balai karimun ke rutan tanjung pinang dalam perkara korupsi pengelolaan anggaran desa tanjung pelanduk.

Baca Juga:  UU 284 KUHP

Para tersangka, diduga melanggar *Primair* pasal pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana “subsidair” pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang republik

Baca Juga:  Jelang Tahun Politik, Kapolres Bersama Forkopimda Gelar Cangkrukan Dengan Ormas Kepemudaan Gresik

Indonesia nomor 31 tahun 1999,.tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara tahun 2024 sebesar Rp 788.563.154.

Setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 maret. Bahwa agenda pelimpahan telah selesai dengan arti kewenangan penahanan telah berpindah dari kejaksaan negeri karimun ke pengadilan tipikor tanjung pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh pengadilan tipikor tanjung pinang. Kedua terdakwa, diantaranya Wawan Bin Moin dan Endri Bin Burhari.

Baca Juga:  Bersinergi Dengan  Babinsa dan Pecalang Bhabinkamtibmas  Gitgit  Amankan Upacara Bhuta  Yadnya

Pemindahan kedua tersangka kemarin mendapat pengawalan ketat, pasalnya dari tanjung balai karimun ke kota tanjung pinang hanya bisa ditempuh jalur laut.

Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kades tanjung pelanduk atas laporan masyarakat dan juga adanya temuan BPK.

(Pasukan Ghoib/Team Grop GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *