Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah.2 Daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara sambut baik silaturahmi bersama awak media sambil membahas dari salah satu wilayah kelurahan dan kepala lingkungan. Kamis (16-1-2025)
“Yang diduga memonopoli beras batuan pemerintah yang seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu, selain itu pak lurah tersebut juga diduga kuat melenceng jauh dari tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penuh tanggung jawab dan kesadaran.”
Rahmat Inspektur Pembantu (Irban) wilayah 2 menuturkan “kakau terkait itu buat saja bang laporan tertulis atau surat laporan dalam bentuk dumas, seperti yang ada di Pasal 10 Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu No.49 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.”
Kalaupun tidak saya yang akan menindak lanjutinya dikarenakan boleh jadi yang jalur khusus, pastinya dumas atau laporan tersebut akan dapat terproses dengan sebaik mungkin. “Seperti abang dari media bagian dari mitra kerja kami.” Sebut Rahmat (J. Sanipar)