Sidoarjo | detikkasus.com -;Desa Balonggabus Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Povinsi jawa timur, tim media melakukan konfirmasi dugaan penyimpangan hukum DD tahun 2023, pada hari kamis 16 Januari 2025.
Berdasarkan informasi juga opini masyarakat dari sekitaran desa Balonggabus anggaran dana desa di tahun 2023 lalu patut di pertanyakan realisasinya,karena banyak yang kurang sesuai
Dan kami tim Media ini langsung menggali informasi juga data tersebut dan menemui beberapa narasumber langsung dari warga setempat dan benar adanya sesuai temuan data kami yang menyebutkan sampian analisa lah pagu sama bangunan piye cocok ta gag.. tegas salah satu warga yang enggan menyebutkan nama.
Adapun data yang kami himpun seperti;
_Penyertaan modal Bumdes Rp 25.000.000_
_Penampungan bank sampah Rp 19.887.952_
_Penyelenggaraan posyandu/makanan tambahan Rp 23.307.700 + 50.168.700 + 72.623.000_
_pemeliharaan lumbung desa Rp 92.617.676 + 174.058.250_
_Pemeliharaan sanitasi Rp 11.650.000_
_Pengerasan jalan sekolahan dan miskan joyo Rp 26.004.504 + 111.001.779_
_Pemeliharaan pasar desa/kios milik desa Rp 16.776.595_
_rehabilitasi/perbaikan gorong-gorong drainase Rp 14.721.442 + 4.904.504_
_pembangunan pengerasan jalan desa Rp 49.996.618 + 48.628.399_
_penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan Rp 53.153.750_
Dan juga masih banyak anggaran-anggaran lainnya yang patut di tanyakan realisasinya,,??
Kamis 16-01-2025 pukul 10.00 kami kunjungan ke kantor desa guna konfirmasikan hal ini agar berimbang namun kades tidak ada di tempat”sedang ada rapat di kecamatan candi”ujar p.moden pada kami,,
Lalu kami mencoba menghubungi kades melalui whasttapp dengan nomor 0882 0094 97xxx namun tidak di balas dan seakan kades menghindar dari wartawan ada apa sebenarnya dengan sistematis pemdes balonggabus,,seakan ada yang di tutup-tutupi dengan anggaran di tahun 2023 lalu,,!!
Dan apa bila memang benar yang di lakukan kepala desa Balonggabus demikian bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami tim Media ini meminta kepada pihak terkait Tipikor polresta Sidoarjo dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sidoarjo untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa Balonggabus untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (Tim)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.
Sumber : JK