Anggaran DD tahun 2023 Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo diduga tidak sesuai Realisasinya

Sidoarjo | detikkasus.com – Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Dana Desa tahun 2023 diduga kuat sarat penyimpangan.
Tim Media saat melakukan Konfirmasi di Kantor Desa, Kamis 16 Januari 2025.

Banyaknya anggaran yang mungkin tidak sesuai dengan realisasinya di desa Tenggulunan menjadikan polemik miring dan perbincangan di kalangan masyarakat sekitarnya

Kami tim media langsung mendatangi lokasi dan menggali informasi tersebut dan benar adanya banyak bangunan yang tidak sesuai dengan realisasinya tutur salah satu narasumber yang kami jumpai

Kini kami menduga adanya manipulasi data yang harus kami pertanyakan secara langsung ke kepala desa Tenggulunan untuk kejelasannya agar tidak menjadi berita hoax dan opini publik

Baca Juga:  Turun Kelapangan Personil Sat Binmas Laksanakan Pam Jalur

Adapun beberapa anggaran yang kami rangkum antara lain ;
_Pemeliharaan dan pengelolaan TPST tahap 1 Rp 16.415.000 tahap 3 Rp 51.885.500_
_Pembangunan prasarana jalan desa tahap 1 Rp 93.508.126 tahap 3 Rp 146.170.001_
_penyelenggaraan senam desa tahap 1 Rp 16.634.600 tahap 3 Rp 18.609.600_
_penyelenggaraan posyandu tahap 1 Rp 16.427.500 tahap 3 Rp 62.149.660_
_Honor guru paud dan operasional paud tahap 1 Rp 5.000.000 + 3.000.000 tahap 3 Rp 10.199.500 + 15.000.000_
_Pelatihan pengelolaan bumdes tahap 1 Rp 14.370.000 dan penyertaan modal bumdes tahap 3 Rp 28.000.000_
_Pemeliharaan lumbung desa/ketahanan pangan tahap 1 Rp 57.178.400 tahap 3 Rp 258.149.775_
_Penyelenggaraan festival HUT RI dan keagamaan tahap 1 Rp 24.744.500 tahap 3 Rp 96.397.100_
_Pemeliharaan sanitasi tahap 3 Rp 24.750.000_
_kios milik desa tahap 3 Rp 198.373.579_
_pemeliharaan lapangan volly dan sinergitas lembaga desa Tahap 3 Rp 24.924.750 + 79.066.250_

Baca Juga:  Amankan Kawasan Anggota Sabhara Polsek Busungbiu Melakukan Pengaturan Lalulintas Didepan Pasar Desa Busungbiu

dan juga belum Anggaran lainnya yang patut di tanyakan realisasinya,,??

Kamis 16-01-2025 pukul 10.30 kami kunjungan ke kantor desa guna konfirmasikan hal ini namun kades tidak ada di kantor dan kantor sangat sepi hanya ada 1 staf dan beberapa anak magang di kantor desa,,dan kami mencoba menghubungi kades melalui CHATT whasstapp dengan nomor 0812 5242 5xxx namun tidak di balas”ada apa dengan kades tenggulunan”,,??

Menjadi tanda tanya besar,,?? Hal ini meyakinkan kami bahwa ada banyak hal yang di tutupi kades terkait anggaran tahun 2023 lalu,,hingga kades seakan menghindar dari wartawan,,!!!

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Blora, Unkap Kasus Narkoba, Reporter - Arifin.

Apa bila memang benar yang di lakukan kepala desa Tenggulunan bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara

Kami tim media meminta kepada pihak terkait Tipidkor polresta Sidoarjo dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sidoarjo untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa Tenggulunan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (team)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Sumber : JK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *