Fungsi Pengawasan Dewan Kabupaten Aceh Utara Yang Lumpuh, Salah Satu Contoh Nyata.

Aceh |Detikkasus.com -Fungsi pengawasan dewan di kabupaten aceh utara, dari kelumpuhan fungsi pengawasan tersebut. Adalah kondisi keuangan empat badan usaha milik daerah (BUMD), yang di kelola oleh pemerintah kabupaten aceh utara.

Ke empat BUMD tersebut, perumda air minum tirta pase. PT Pase Energi Migas (perseroda), PT Bina Usaha (perseroda). Dan PT Pase Energi NSB, belum menyetorkan laba mereka sebagai pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2024.

Baca Juga:  Pra TMMD Ke 108 Kodim 0424/Tanggamus Pembukaan Badan Jalan Sudah Sampai 1650 M

Hal ini, tentu sangat merugikan masyarakat aceh utara. Mengingat pendapatan dari BUMD, seharusnya menjadi salah satu sumber utama. Untuk pembiayaan pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat, bahkan. Satu BUMD, yakni bank perkreditan rakyat aceh utara. Harus di tutup oleh otoritas jasa keuangan pada tahun yang sama.

Baca Juga:  Terkait Tibumtranmas, Pemkab Tuban Sosialisasi Edukasi Perda di Widang

Meski pun pemerintah mengaku sedang berusaha memperbaiki kondisi ini, dengan melakukan audit dan pembenahan. Tetapi tidak ada jaminan, bahwa upaya tersebut. Akan berhasil tanpa adanya dorongan kuat dari DPRK aceh utara, sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi.

Baca Juga:  Perketat Pengawasan di PPI Pawas bersama.Personil Polsek Sawan Cek KM yang Merapat di Dermaga

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *