MK, S.Pd., Enggan Bermitra dengan Media, Mengaku Ikuti Arahan Inspektorat Provinsi

Detikkasus.com l Aceh Singkil – Selasa (14/1/2024) Kepala SMAN 2 Gunung Meriah, MK, S.Pd., menyatakan dirinya enggan bermitra dengan media, dengan alasan mengikuti arahan dari Inspektorat Provinsi. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah wawancara terkait transparansi dan komunikasi publik di lingkungan sekolah.

Menurut MK, arahan tersebut merupakan langkah untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari potensi masalah administrasi dalam pengelolaan informasi sekolah. “Kami diminta untuk lebih selektif dalam berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk media, agar semua informasi terkontrol dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Di Anggap Kooperatif, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Rehab Rumah Fakir Miskin Aceh Selatan, Belum Di Tahan

MK juga menegaskan bahwa seluruh bentuk publikasi atau kerja sama media harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. “Kami bukan tidak menghargai media, tetapi ada prosedur yang harus dipatuhi sesuai arahan Inspektorat,” tambahnya.

Baca Juga:  Untuk Memastikan Jumlah Barang Inventaris, Jumlah Tahanan lengkap Laksanakan Serah Terima Penjagaan

Namun, keputusan ini memunculkan berbagai tanggapan di kalangan masyarakat dan praktisi media. Beberapa pihak menganggap kebijakan tersebut dapat mempersulit akses informasi publik terkait perkembangan dunia pendidikan, terutama prestasi dan program unggulan sekolah.

Salah seorang praktisi media lokal, yang enggan disebutkan namanya, menyayangkan langkah tersebut. “Media punya peran penting sebagai mitra sekolah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kebijakan ini seharusnya tidak menghambat transparansi,” katanya.

Baca Juga:  " MESTIKAH KEMERDEKAAN PERS DI PERTARUHKAN DAN PERAN DEWAN DIPERTANYAKAN."

Sementara itu, pihak Inspektorat Provinsi belum memberikan tanggapan resmi terkait arahan ini. Yang menulis pernyataan dari pihak inspektorat provinsi berinisial G. Masyarakat berharap agar kebijakan ini dapat dievaluasi sehingga hubungan antara sekolah dan media tetap berjalan harmonis tanpa melanggar aturan yang ada. (M. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *