Medan | detikkasus.com – Penyakit masyarakat (Pekat) jenis perjudian 303 jenis sabung ayam diwilayah Hukum Polres Nias, tepatnya di Simpang Lima Desa Lasara Sowu Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, semakin maraja lela. 12 Januari 2025
Desa Lasara Sowu, Kec. Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara menjadi Markas perjudian 303 Sabung ayam. Adanya aktifitas perjudian Sabung Ayam ilegal Polisi diminta tegas
Salah satu narasumber yang tidak mau disebut namanya menjelaskan sekarang ramai mas, bahkan sampai larut pagi, tapi kenapa tidak ada tindakan hukum, padahal ada Polisi yang namanya Bhabinkamtibmas di Polsek Polsek setempat.
Didalam data yang didapat media ini, nampak jelas permainan perjudian jenis Sabung ayam dan dadu, eronisnya tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH)
Adanya aktifitas perjudian jenis Sabung ayam dan dadu ilegal, Media mewakili sebgai jembatan masyarakat, minta aparat penegak hukum untuk ambil tindakan tegas.
Sementara itu media menjelaskan, aktifitas judi 303 sabung ayam bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian.
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)