Dugaan Kasus Penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di SPBU SPBU 546.14.16 Mojowarno, Kabupaten Jombang

Jombang | detikkasus.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite kembali mencuat. Kali ini, sejumlah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU 546.14.16 yang terletak di Mojowarno, Kabupaten Jombang. Beberapa sepeda motor seperti Byson, Thunder, Tiger, dan MegaPro diduga melakukan aktivitas angkut (mengangsu) BBM secara berulang kali di SPBU tersebut. BBM yang diangkut kemudian disedot dan dikumpulkan di rumah warga tertentu, sebuah praktik yang berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan bahaya kebakaran.Rabu, (08/01/2025)

Dugaan Keterlibatan Pegawai SPBU, Aktivitas pengangsu BBM yang bebas keluar masuk di SPBU tersebut memunculkan dugaan keterlibatan pegawai atau operator SPBU dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat BBM jenis pertalite merupakan jenis BBM penugasan yang disubsidi pemerintah untuk kepentingan masyarakat tertentu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga:  Jangan Kikir "Allah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.” Berita Islami Jejak Kasus.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran yang dapat membahayakan nyawa dan harta masyarakat sekitar.

Hukum yang Mengatur : Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pancasari Sambangi Warga

2. Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi barang, termasuk BBM bersubsidi, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Seruan kepada Aparat Penegak Hukum dan BPH Migas, Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Mojowarno dan Kabupaten Jombang untuk segera bertindak dan mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. BPH Migas sebagai pengawas distribusi BBM diminta untuk meninjau ulang operasional SPBU 546.14.16. Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan subsidi BBM sampai kepada masyarakat yang berhak dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Baca Juga:  Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Minta Polisi Usut Dugaan Pungli PTSL di Desa Cepoko Limo Perpemohon Dipungut Rp. 650.000

Pentingnya Partisipasi Publik, Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi. Melalui partisipasi publik, diharapkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM dapat berjalan lebih efektif, sehingga subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pemerintah dan pihak terkait harus bertindak tegas untuk menegakkan aturan, menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi, dan melindungi keselamatan masyarakat dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh praktik ilegal ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *