Markas Sabung Ayam di Desa Kedungmaling, Kec. Sooko Mojokerto, Kini Beraktifitas lagi.

Sempat di Gerebek Markas Sabung Ayam di Desa Kedungmaling, Kec. Sooko Mojokerto, Kini Beraktifitas lagi.

Mojokerto | detikkasus.com – Meski pada bulan Desember 2024 kemarin markas judi Sabung ayam di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim di gerebek Polisi, namun tidak membuahkan hasil efek jera pada para pelaku judi Sabung ayam.

Baca Juga:  Polda Bali Menggelar Ikrar Kebangsaan | Reporter : Z, Arifin

Terbukti markas judi Sabung ayam Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto masih beraktifitas. Sabtu 11 Januari 2025.

Eronisnya aktifitas judi 303 sabung ayam tidak tersentuh Hukum, padahal jelas jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian.

Baca Juga:  Terkait Ketua Mdsk Seunebok Baro Surati Pihak Mapolres Langsa, Adanya Dugaan Mark-Up Korupsi Dana Desa 40%

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)

Baca Juga:  Sebagai Wujud Pelayanan Bhabinkamtibmas Banyuning Amankan Upacara Pengabenan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *