Ketua Umum LSM Gmicak minta Polres Pasuruan, Ambil tindakan tegas Maraknya Perjudian 302 Sabung ayam
Markas Judi 303 Sabung ayam di Wilayah Hukum Polres Pasuruan, Polda Jatim beraktifitas lancar
Aktifitas Perjudian 303 Sabung ayam di Wilayah Hukum Polres Pasuruan, Polda Jatim APH Dimana?
Praktik Perjudian 303 Sabung Ayam di Pasuruan, Jawa Timur Marak lagi bulan Januari 2025
Pasuruan | detikkasus.com – Bertempat di Dusun Kebrukan, Desa Kedawung, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jatim terdapat aktifitas gelanggang arena perjudian 303 jenis Sabung ayam.
Berdasarkan laporan informasi yang diterima Media ini, tim melakukan klarifikasi, Seorang narasumber yang namanya minta di privasi, mengatakan : Selain di Dusun Kebrukan, Desa Kedawung, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jatim, judi sabung ayam di wilayah Hukum Polres Pasuruan
Juga beraktifitas di Dusun Karanganyar Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jatim.
Ke 3 di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jatim, judi sabung ayam di gelar setiap hari minggu di mulai jam 09 pagi, lokasi tidak jauh dari Kantor Polsek Pasrepan keselatan sekitar 100 meter tepat di belakang supermarket Basmala Pasrepan.
Eronisnya aktifitas judi 303 sabung ayam tidak tersentuh Hukum, padahal jelas jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) minta aparat penegak hukum (APH) Polres Pasuruan, Polda Jatim ambil tindakan tegas.
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)