Maraknya Perjudian 303 Sabung ayam di Wilayah Hukum Polres Pasuruan, Polda Jatim diduga Kebal Hukum

Pasuruan | detikkasus.com – Bertempat di Dusun Kebrukan, Desa Kedawung, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jatim terdapat aktifitas gelanggang arena perjudian 303 jenis Sabung ayam.

Berdasarkan laporan informasi yang diterima Media ini, tim melakukan klarifikasi, Seorang narasumber yang namanya minta di privasi, mengatakan : Selain di Dusun Kebrukan, Desa Kedawung, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jatim, judi sabung ayam di wilayah Hukum Polres Pasuruan

Baca Juga:  Gerebek Judi 303 Sabung Ayam, Polisi berhasil Amankan 3 Orang, 1 Ayam, 10 Sepeda Motor

Juga beraktifitas di Dusun Karanganyar Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jatim.

Ke 3 di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jatim, judi sabung ayam di gelar setiap hari minggu di mulai jam 09 pagi, lokasi tidak jauh dari Kantor Polsek Pasrepan keselatan sekitar 100 meter tepat di belakang supermarket Basmala Pasrepan.

Baca Juga:  Maraknya Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Polres Sumenep Tak Tersentuh Hukum

Eronisnya aktifitas judi 303 sabung ayam tidak tersentuh Hukum, padahal jelas jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian.

Baca Juga:  Gerebek Judi Sabung Ayam Polres Nganjuk Amankan 3 Alat bukti Ayam Bangkok

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *