Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polsek Sokobanah Polres Sampang tindak tegas Markas Judi Sabung ayam

Perjudian Sabung Ayam Di Wilayah Sokobanah Semakin Bebas Beroperasi, Ada Apa Dengan Aparat Kepolisian

Markas Besar Judi Sabung Ayam di
Sokobanah, Sampang Kebal Hukum

Sampang | detikkasus.com – Praktek Perjudian sabung ayam terlihat semakin merajalela khususnya di wilayah hukum Polsek, Sokobanah Polres Sampang, bahkan pera penjudi beraktivitas secara terang-terangan tanpa ada rasa takut.”diduga ada salah satu oknum polisi yang melindungi.

Menurut saksi mata yang melihat dan merekam secara langsung di Tempat lokasi perjudian tersebut terlahat maraknya Perjudian seperti judi Bola Guling yang disebut cap jeki dan permainan dadu di adakan di satu area di dusun panjelin desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang (Jumat, (10/1/2025))

Baca Juga:  Gowes di Kota Madiun, Gubernur Khofifah Jajal Jalur Sepeda Wisata, Tanam Pohon, dan Bagi Sembako

Salah satu sumber terpercaya yang tidak mau namanya disebut, melaporkan maraknya Perjudian itu diduga kuat karena ada bekingan dari Aparat sehingga Kepolisian enggan Bahkan takut melakukan penggerebekan.

“Kejadian itu tidak boleh dibiarkan karena sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu Kamtibmas”, ujarnya.

Kapolsek Sokobanah, IPTU Sujiyono, S.H,
Saat diminta untuk menindak lanjuti terkait adanya perjudian sabung ayam di wilayahnya melalui pesan WhatsApp-nya. Dirinya berjanji akan menindak lanjuti yang adanya perjudian tersebut, namun kenyataannya para penjudi masih beraktivitas seperti biasa.

Baca Juga:  Acara Tabliq Akbar UAS di Masjid Al Mujahidin Desa Petapahan Tapung.

Bahkan kini para penjudi makin Merajalela, kini wilayah kecamatan Sokobanah merupakan potret hitam dan sebuah kegagalan bagi aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

Pertanyaan- pertanyaan dari beberapa narasumber, ini ada apa dan mengapa Aparat Kepolisian lebih khususnya Kapolsek sokobanah terkesan enggan mengungkap dan memberantas maraknya Perjudian di wilayah hukumnya. Demikian pertanyaan masyarakat ke Wartawan.

Beliau berharap melalui berita media ini dapat menggugah perhatian Kapolres AKBP Hendro Sukmono SH.S.IK, dan Kapolsek, IPTU Sujiyono SH, agar mengambil tindakan tegas dalam memberantas Praktek perjudian di wilayah Sokobanah. Pungkasnya.

Baca Juga:  Wujudkan Pelayanan Kepada Masyarakat Lantas Polsek Singaraja Lakukan Pam Jalur

Sementara itu Supriyanto / ilyas Ketua Umum LSM Generasi muda Indonesia cerdas anti Korupsi (Gmicak) aktifitas judi 303 sabung ayam bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian.

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *