Tiga Pencuri Ratusan Tabung Gas LPG Berhasil Di Bekuk Satreskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO l Detikkasus.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian ratusan tabung gas LPG ukuran 3 Kg.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menjelaskan, waktu kejadian yaitu tanggal 24 Desember 2024, hari Selasa pukul 04.30 Wib, ada 5 TKP, yang pertama di gudang rumah Desa Blimbing Gede, Kecamatan Ngraho, kedua di Kecamatan Margomulyo, kemudian di Kecamatan Trucuk serta dua TKP di Kecamatan Kalitidu.

“Yang melapor saat ini ada satu korban yaitu Oktavia beralamat di Kecamatan Ngraho, sedangkan tersangka ada tiga. Tersangka Curat yakni PA (24), RE (20), sedangkan W (27) adalah penadah,” jelasnya, Jum’at (10/01/2025).

Baca Juga:  Sambang Kerumah Gede Darma Bhabinkamtibmas Desa Pelapuan Ajak Warga Ikut Jaga Kamtibmas

Kapolres memaparkan, modus operasi mereka PA, RE ini dengan menyusuri jalanan menggunakan kendaraan roda empat (Elf) pada malam hari untuk mencari toko atau pangkalan LPG yang sepi, kemudian pelaku merusak kunci toko untuk akses masuk ke dalam toko dan hasil dari pencurian tersebut dijual kepada W dengan total 289 buah tabung LPG, masing-masing seluruhnya LPG 3 Kg.

Baca Juga:  Diduga Mengantuk Sopir Mobil Avanza Tabrak Trotoar dan Merusak Traffic Light

“Tersangka menjual tabung gas LPG yang kosong Rp 125.000 pertabung, sedangkan untuk yang isi dijual seharga Rp 140.000 pertabung. Dari penjualan LPG tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 39.125.000, sementara untuk pelaku penadah W mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.335.000,” ungkapnya.

Ia menambahkan, barang bukti yang di sita Satreskrim Polres Bojonegoro berupa satu unit kendaraan Isuzu Elf warna putih dengan nopol S 7028 T, satu buah gunting besi yang digunakan untuk membuka toko, kemudian 289 tabung LPG 3 Kg, dengan rincian 200 tabung LPG 3 kg yang masih memiliki isi, sedangkan 89 tabung LPG 3 Kg yang sudah kosong.

Baca Juga:  CAPAIAN PROGRAM INSEMINASI BUATAN DI LUMAJANG LAMPAUI TARGET

“2 tersangka Curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kemudian untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bojonegoro.

(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *