Kejaksaan Negeri Semarang menahan oknum Polisi Polsek Genuk jadi Penyelenggara Judi Sabung Ayam
Pelimpahan Oknum Polisi Penyelenggara Judi sabung Ayam Polrestabes Semarang ke Kejari
Semarang | detikkasus.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan, Junaedi oknum Polisi Polsek Genuk Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus perjudian sabung ayam
Junaidi berperan menjadi panitia penyelenggara judi sabung ayam di wilayah hukum setempat Polsek Genuk, Polrestabes Semarang.
Tersangka Junaedi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dengan mengenakan kaus abu-abu bercelana pendek. Rambut keriting dan kumisnya cukup lebat.
Sebelum menjadi tahanan Kejari Semarang, Junaedi menjalani tahanan penyidik di Rutan Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah
“Tersangka (Junaedi) yang polisi perannya sebagai penyelenggara judi sabung ayam,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari, Sarwanto, pada Hari kamis 9 Januari 2025.
Menurut pengakuan tersangka Junaedi menjadi penyelenggara judi sabung ayam untuk memperoleh penghasilan tambahan. “Katanya untuk nambah penghasilan,” jelasnya.
Selain Junaedi, terdapat satu tersangka lain bernama Nur Faisol. Warga Demak ini merupakan karyawan yang bertugas sebagai pencatat dan perekap data taruhan para pemasang judi sabung ayam
Berdasarkan penelusuran, tersangka mengelola judi sabung ayam di kawasan Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang sudah berjalan sekitar 6 bulan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan Polrestabes Semarang terhadap aktivitas judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada hari senin 7oktober 2024 lalu.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 19 ayam dan kurungannya, 35 sepeda motor, spanduk aturan main, uang Rp14 juta, dan perlengkapan lainnya. (Red)