Arena Judi 303 Sabung Ayam di Bawah Tol Jabon, Sidoarjo Akhirnya di Bakar Polisi

Sidoarjo | detikkasus.com – Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi sabung ayam yang beroperasi di wilayah nya, anggota Polsek langsung grebek lokasi sabung ayam yang terletak di Bayung (bawah tol HK), Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. pada hari kamis 26/12/24 (malam).

Dalam penggerebekan perjudian 303 sabung ayam, para penjudi berhasil kabur, namun semua barang yang di pakai fasilitas sabung ayam langsung di musnahkan oleh Kepolisian, Nampak dalam Foto Polisi membakar Arena yang dibuat Judi Sabung ayam.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tunjung Melaksanakan Kegiatan Sambang Desa Sampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak Tahun 2018

Kepada Media Kanit Polsek Jabon, Nugroho mengatakan bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggotanya langsung bergerak melakukan penertiban.

“Kita mendapat info terkait adanya aktifitas sabung ayam di Bayung mas, begitu kita dapat info langsung kita lakukan langkah ke lokasi. Anggota sampai TKP para pelaku judi sabung ayam melarikan diri selanjutnya sarana judi sabung ayam kita bakar” ujarnya.

Baca Juga:  RUTAN BATAM MUTASI 56 ORANG NAPI NARKOTIKA KE LAPAS KELAS IIA NARKOTIKA TANJUNGPINANG.

Tindak lanjut mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 100 hari untuk mendukung program Presiden Prabowo, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045″.

Memberantas segala penyakit masyarakat Perjudian Sabung Ayam Dadu, Cap Jiky, tembak ikan, Judi Online (judol) masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa” Juga Narkoba yang merupakan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo, Polisi bergegas menindaklanjuti.

Baca Juga:  Ops Pekat, Polres Minsel sita minuman keras tradisional jenis Cap Tikus 35 botol/ miras kemasan pabrik Bir Cassanova 1 lusin - Detik Kasus Sulut.

Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *