PPN 12 %, PDIP Yang Buat, Prabowo Yang Di Serang.

Jakarta |Detikkasus.com -Kegaduhan publik mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 % menjadi 12 %, semakin intens dalam beberapa bulan terakhir. Kebijakan ini, tercantum dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2021. Tentang harmonisasi peraturan perpajakan (U-U HPP), yang disusun oleh pemerintah di era presiden jokowi. Dengan PDIP, sebagai partai pemenang pemilu pada waktu itu. U-U ini, menetapkan bahwa pemberlakuan PPN 12 % akan dimulai pada tahun 2025.

Namun, di tengah situasi ini, PDIP—baik yang berada di DPR maupun di luar DPR, bersama sejumlah intelektual yang terafiliasi dengan mereka, seperti Mahfud MD—justru menggulirkan serangan. Salah satu figur yang menyerang adalah Ganjar Pranowo, yang mengkritik pemerintah dengan istilah sarkastik, “Pemerintah harus dengar jeritan hati rakyat.”

Baca Juga:  Uang Pakaian Siswa SMKN 01 Pkl Kerinci TA. 2018 Terindikasi Mark Up

Dalam situasi ekonomi yang tengah memburuk, Prabowo Subianto, yang kini memimpin pemerintahan, inheren terikat pada kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya. Tentu saja, ini menyulitkan bagi pemerintahannya untuk menghindari ketentuan yang sudah berlaku. Oleh karena itu, dalam menghadapi kenaikan PPN sebesar 1% tersebut, pemerintah mencoba untuk mengklasifikasi barang dan jasa tertentu yang akan dikenakan pajak lebih tinggi, seperti barang mewah. Sementara itu, barang dan jasa yang vital bagi masyarakat tetap dijaga agar tidak dikenakan kenaikan.

Namun, meski langkah ini sudah dilakukan, elit PDIP terus menyerang kebijakan tersebut. Menurut David Herson, kritikus politik, hal ini menunjukkan ironi yang cukup tajam. “Ini lucu ya, seperti dagelan politik oposisi di panggung sandiwara. Perlu diketahui, kenaikan PPN 12% ini datang dari elit-elit PDIP. Ide ini muncul ketika mereka mengusung Jokowi sebagai presiden. Sekarang mereka lempar batu sembunyi tangan dengan menyalahkan pemerintahan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:  PPK Widang Rekap DPTHP-1 Pemilu 2019.

David mengingatkan bahwa pada 2021, PDIP adalah partai yang menyetujui RUU HPP menjadi UU HPP, yang mencantumkan ketentuan PPN 12% mulai 2025. Dalam Pasal 7 Ayat 1 Huruf b UU tersebut, disebutkan bahwa PPN akan dinaikkan menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Dengan kata lain, kenaikan PPN 12% adalah hasil dari legislasi PDIP yang didukung saat itu.

Kritikan terhadap kebijakan ini yang kini datang dari PDIP, menurut David, adalah bentuk politik yang tidak jujur. “Ini politik jahat yang seharusnya sudah dikubur setelah era Jokowi,” tegasnya. PDIP yang kini mengakui kesalahan karena mendukung Jokowi di masa lalu, seharusnya memberikan kesempatan kepada pemerintahan baru untuk mencari solusi atas masalah ini, bukan justru mengungkit kebijakan yang mereka sendiri buat.

Baca Juga:  Detik Kasus | Relawan Semar Mulai Layani Pemudik, Buka Posko Di Bypass Mojokerto.

Apalagi, kebijakan kenaikan PPN yang sedang dilaksanakan sekarang terkait erat dengan hukum yang mereka buat sendiri. Ini menunjukkan betapa rumitnya permainan politik yang dimainkan oleh PDIP, yang kini berusaha menyalahkan pemerintahan baru atas kebijakan yang mereka tetapkan sebelumnya.

(Jihandak Belang/Sumber : KOMPASINDO.CO.ID/Sumber : https://www .instagram.com/p/DD6BtCryc8x/?igsh=eDVpbnJueWd1NGps, Dan Bagikan Di : 1.  Instagram, 2.  Facebook, 3.  Twitter
4.  TikTok, 5.  Grup WhatsApp/Telegram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *