Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat, SY (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, Senin, 23 Desember 2024. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 3 unit handphone yaitu merek Iphone 12 Promex, Infinix , Samsung Galxy A05, 1 buah Akun MiChat, 2 buah buku tabungan beserta ATM BSI dan Bank Aceh,1 buah Akun Gmail, 3 buah Sim card Telkomsel dan 1 buah Akun Dana.
Baca Juga: *Jalasenastri Cabang 5 PG Kormar Mengikuti Acara HUT Jalasenastri Melalui Vicon.* Dispen Kormar (Pasuruan) Ketua Jalasenastri Cabang 5 Pengurus Gabungan (PG) Korps Marinir NY. Ririn Suliono didampingi Komandan Komando Latih Korps Marinir (Kolatmar) Kolonel Marinir Suliono S.E., Wakil Ketua Cabang 5 beserta para pengurus Jalasenastri Cabang 5 mengikuti acara HUT ke 74 Jalasenastri melalui Vicon (Video Conference) di Ruang Lobi Mako Kolatmar Grati, Pasuruan, Kamis (27/08/2020). Hari Ulang Tahun ke 74 Jalasenastri Tahun 2020 kali ini dilaksanakan dalam kondisi yang sangat berbeda dengan tahun tahun sebelumnya namun begitu terlaksana dengan baik dan penuh semangatnya sosok Ibu Ibu Jalasenastri Korps Marinir di tengah kondisi mewabahnya Pandemi Covid 19. Dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, pelaksanaan Vicon HUT Jalasenastri berlangsung dengan aman dan lancar. Dalam acara Vicon tersebut, Ketua Pengurus Gabungan Korps Marinir NY. Etta Suhartono membacakan sambutan Ketua Umum Jalasenastri NY Vero Yudo Margono yang menyampaikan, selama empat puluh tahun Jalasenastri berkiprah dan berperan aktif dalam upaya membangun bangsa dengan cara turut serta mendukung terlaksananya program pemerintah, konsisten dalam meningkatkan kepedulian sosial dan kesejahteraan prajurit TNI AL beserta keluarganya. Diharapkan pada momentum HUT Jalasenastri yang ke 74 ini untuk selalu melakukan introspeksi dan evaluasi diri terhadap peran dan pelaksanaan tugas organisasi sehingga dapat meningkatkan semangat dan motivasi serta komitmen pengabdian untuk kemajuan Jalasenastri dimasa kini dan mendatang. HUT Jalasenastri yang ke 74 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Jalasenastri Korps Marinir dari Sabang sampai Merauke, dengan mengambil tema; ’’Jalasenastri ikut berperan mewujudkan keluarga tangguh dan sehat menuju Indonesia maju’’. Hal ini sebagai upaya dan peran nyata Jalasenastri dalam menghadapi situasi dan kondisi saat ini dimana pandemi Covid 19 belum berakhir, sehingga dengan menerapkan protokol kesehatan yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar turut berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, disamping itu Jalasenastri juga selalu aktif berperan dalam mendukung terlaksananya program ketahanan pangan nasional. Dalam sambutanya Komandan Korps Marinir berpesan, "bahwa Jalasenastri bersama suami dan kedinasan bahu-membahu untuk membentuk keluarga prajurit yang sejahtera menuju Indonesia maju. Ibu-ibu Jalasenastri Korps Marinir harus cerdas dalam menyikapi situasi dan bijaksana dalam update informasi dengan tetap menjunjung tinggi norma dan etika yang berdasarkan Pancasila serta nilai-nilai luhur budaya bangsa". Acara berlanjut dengan sesi tanya jawab oleh Komandan Korps Marinir dan secara bersamaan pemotongan tumpeng oleh Ketua Pengurus Gabungan Korps Marinir dan jajarannya.
“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.
Ade Gita menjelaskan, tersangka SY (22) merupakan warga Wih Nareh Desa Wih Nareh Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah melakukan Manipulasi Akun media sosial MiChat terhadap seorang wanita BY (22) Warga Desa Blang Kolak II RT/RW:002 Bebesen, Aceh Tengah, Tersangka kemudian diamankan di wilayah Banda Aceh dan dilakukan proses Hukum.
“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ade.
(Pasukan Ghoib/Ka.Biro Banda Aceh-Aceh Besar/Krim-Sus/Bid.Humas Polda Aceh)