Pamekasan | detikkasus.com – Dalam Sepekan 16 Pejudi Terjaring di Pamekasan, Uang Hasil Judi Remi Mencapai Rp 2,4 Juta, Polisi menggiring belasan tersangka judi online, judi remi, judi togel dan judi sabung ayam di Polres Pamekasan.
Perjudian dalam berbagai bentuknya seperti sudah mengakar, sehingga Polres Pamekasan patut bekerja lebih keras untuk menumpasnya.
Dari hasil operasi selama sepekan terakhir bulan Desember 2024, polisi berhasil menangkap 16 judi dan uang hasil taruhan yang mengejutkan.
16 pelaku judi yang berhasil ditangkap itu dihadirkan dalam rilis di Polres Pamekasan, pada hari rabu (18/12/2024). Mereka adalah pelaku judi online, konvensional, togel dan judi sabung ayam.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 16 tersangka telah ditahan di Polres Pamekasan, untuk barang bukti (BB) berupa alat yang digunakan untuk judi disita penyidik.
Untuk tersangka judi remi yakni, MJ (50), merupakan warga Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar. SA (48), warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean. PL (48), warga Desa Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan. MW (54), warga Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar. PD (46), warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 16 tersangka itu ditahan di Polres Pamekasan, sedang barang bukti berupa alat yang digunakan untuk berjudi disita penyidik. “Dari 16 tersangka terlibat dalam 8 kasus perjudian. Kami akan terus memerangi kasus perjudian yang terjadi di wilayah Pamekasan ini,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/12/2024).
Didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, AKP Doni Setiawan megatakan, tersangka yang terlibat judi online yakni, MKR (43), warga Desa Teja Barat, Kecamatan, Pamekasan. AH (51), warga Jalan Gazali, Pamekasan. KM (40), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan. MM (32), warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan. KR ((44), warga Jalan Ronggosukowati, Pamekasan. Dan dari lima tersangka ini, penyidik menyita lima unit ponsel, uang ratusan ribu dan bukti transfer.
“Untuk judi remi ini, kami menyita uang tunai dari mereka sebesar Rp 2.400.000, yang terdiri atas pecahan uang Rp 100.000 dan uang pecahan Rp 50.000, serta dua set kartu remi,” kata Doni Setiawan.
Sedang tersangka judi togel yakni, AK (50), AW (50), AM (49), ketiganya warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Lalu MJ (52), warga Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah, Sampang dan MS (61), warga Desa Pasongsongan, Sumenep.
Selanjutnya tersangka judi 303 sabung ayam, MS (49), warga Kelurahan Lawangan Daja, Kecamatan, Pademawu, Pamekasan. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua ekor ayam jantan aduan jenis Bangkok dan gelanggang dan dua jam dinding. (Red)