Aceh |Detikkasus.com -Ketua yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) langsa, H A Muthallib Ibrahim. SE, SH. M,Si. M,Kn. Mendesak menteri dalam negeri (mendagri), agar turun tangan persualan kisruh di pemko langsa provinsi aceh.
Ada hal, yang harus diambil alih persoalan nasib rakyat di pemko langsa. Kalau tidak akan terjadi insiden buruk ke depan di pemko langsa, demikian di sampaikan oleh ketua YARA langsa. H A Muthallib Ibrahim, kepada sejumlah wartawan di langsa selasa 17 desember 2024.
Lebih lanjut dikatakannya, oleh H Thallib.
Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah. Sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah, dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Dalam pelaksanaan tugas, sekda bertanggung jawab kepada kepala daerah. Ujarnya, H Thallib yang juga dosen fakultas hukum unsam. Seperti itu juga, kita ketahui saat ini. Sekda mengemban 3 (tiga) hal utama, yaitu sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Pengelola barang milik daerah, dan ketua badan pertimbangan pangkat jabatan (Baperjakat) di pemko langsa, ujarnya. Wartawan senior itu, yang juga mantan wakil ketua PWI aceh.
“Sebagai ketua TAPK, bicara upaya-upaya untuk merencanakan sekaligus mengevaluasi proses program dan politik anggaran bagi kota langsa. Perlu juga di ketahui, tidak ada perbedaan yang signifikan. Terkait peran dan tugas sekda, saat kepala daerah di jabat penjabat wali kota. Mau pun pejabat definitif, mengingat pada hakekatnya. Sekda membawahi ke tiga hal, yakni ketua TAPD. Namun, saat ini apa yang terjadi. Di saat anggaran RAPBK belum terbahas, di karenakan adanya konflik internal. Di situ pula JPT sekda, di buka sehingga mengabaikan kepentingan pemko langsa di tahun 2025. Seharusnya, persoalan pembahasan RAPBK ini bisa seorang pj.
Sekda menjembatani, menjadi mediator bersama tim anggaran. Bahwa ini, tantangan terberat menjalankan amanah sebagai sekda. Adalah bagaimana menjaga keseimbangan seluruh lini, sekaligus menjaga agar proses integrasi berjalan dengan baik. Tanpa kemudian mengesampingkan aspek-aspek, tentang bersifat yuridis mau pun mengesampingkan aspek-aspek yang bersifat kepentingan-kepentingan sektoral.
Namun hari ini, berbeda terkesan cuek dan menghindari konflik. Lebih mendahului kepentingan pribadi, mengikuti JPT. Hal serupa juga, di lakukan oleh kepala badan keuangan daerah (BPKD). Di saat akhir tahun masa, dimana seluruh OPD sibuk menyelesaikan realisasi anggaran di situ pula beliau mengikuti JPT sekda.
Miris memang mana kala kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, dalam situasi genting ini. Ditambah lagi pj wali kota langsa, yang suka meninggalkan tempat. Tanpa peduli dengan persoalan yang ada, meski pun. Itu ranahnya legislatif yang konflik, tetapi beliau punya andil sebagai mediator. Untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di DPRK Langsa, ujarnya lagi.
“Ditambah lagi, dengan tidak adanya sikap tegas pj wali kota langsa. Yang tidak ingin membuat surat pengantar tatib ke prov, apa lagi. Untuk membuat perwal serta tidak melakukan komunikasi aktif bersama pj sekda, BPKD. Itu semakin memperburuk, dan memperparah nasib kota langsa di tahun 2025.
Mana kala itu semua, saran dan jalan yang di tawarkan oleh pihak lain. Untuk menyelamatkan hajat hidup orang banyak, tidak di anggap maka tunggu sajalah kehancuran kota langsa. Hujan aksi demo nstrasi besar-besaran akan turun ke jalan, mmenuntut pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran dan tim anggaran kota langsa. Karena telah mengabaikan perwal nomor 9 tahun 2023, tentang perubahan atas perwal nomor 33 tahun 2020. Tentang kedudukan, susunan organisasi. Tupoksi, serta tata kerja sekretariat daerah kota langsa.
Mudah-mudahan, tidak ada pihak-pihak. Yang memaksa kehendak, siapa pun pejabat. Wajib urus masyarakat kota langsa, jangan sampai masyarakat tidak ter-urus. Mereka sibuk megejar jabatan, ujarnya lagi.
Sampai saat ini, seperti kita ketahui. Ada empat nama yang daftar pengikut JPT, satu (1). Suyetno pj sekda pemko langsa, ke dua (2). Azmi kadis BPMG pemko langsa, ke tiga (3). Khairul iksan BPKD pemko langsa, ke empat (4). Suhartini, kadisdik-bud pemko langsa.
(Pasukan Ghoib/Team YARA Langsa)