Arena Perjudian 303 sabung Ayam Desa Bukit Harapan Kecamatan Gantarang, Bulukumba akhirnya di Gerebek Polisi

Bulukumba | detikkssus.com – Usai di cecar Pemberitaan kalangan perjudian 303 sabung ayam Desa Bukit harapan Kecamatan Gantarang, Bulukumba akhirnya tercium Kepolisian dan di Gerebek

Dugaan judi 303 sabung ayam tersebut terjadi beberapa bulan yang lalu yang berlokasi di wilayaah Desa Bukit harapan Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulsel.

Merespon dari Pemberian Kepolisian Sat Reskrim Polres Bulukumba bersama Kasat Reskrim AKP Aris Satrio Sujatmiko bersama beberapa anggota telah menggrebek lokasi judi sabung ayam

Eronis didalam aksi penggerebekan tersebut tidak ditemukan aktivitas sabung ayam hanya menemukan arena yang digunakan untuk mengadu ayam aduan.

Kasat Reskrim AKP Aris Satrio Sujatmiko mengungkapkan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud.

Baca Juga:  Bersinergi dengan Pecalang Amankan Upacara Pitra Yadnya / Ngaben.

“Kami mendatangi lokasi yang dimaksud namun pada saat itu tidak ada aktivitas judi sabung ayam yang dimaksud hanya menemukan arena sabung ayam.” Ungkapnya Senin (16/12/2024).

AKP Aris Satrio mengatakan bahwa kedepannya Pihak Kepolisian akan terus memantau kegiatan-kegiatan atau praktik perjudian termasuk sabung ayam di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Olehnya itu kami meminta kerjasama seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan perjudian dalam bentuk apapun agar segera melaporkan kepihak berwajib untuk segera dilakukan tindakan.

Berita sebelumnya :

Judi 303 Sabung Ayam di Dusun Baji Areng, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Bulukumba diduga Kebal Hukum

Baca Juga:  Ketua DPRD Ponorogo Dukung Perbup Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Maraknya Aktifitas Perjudian 303 jenis sabung ayam di Bulukumba menjadi sorotan Publik, Bertempat di Dusun Baji Areng, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Perjudian 303 jenis sabung Ayam beraktifitas seakan kebal Hukum. Rabu (11/12/2024).

Kepada Media Warga juga menjelaskan judi 303 jenis sabung ayam digelar pada hari Jumat, sabtu dan Minggu. Tamu undangan tidak hanya dari Bulukumba, tetapi juga dari luar daerah termasuk Kabupaten Lain.

Akan tetapi hal tersebut berjalan aman aman saja, diduga kuat belum tersentuh aparat penegak hukum (Hukum) baik TNI maupun Polri.

Padahal sudah jelas, aktifitas perjudian 303 Sabung ayam tersebut melanggar Sabung tindak pidana perjudian yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

Baca Juga:  Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Polsek Banjar.Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Polsek Banjar.

Sabung ayam dianggap sebagai perjudian apabila memenuhi unsur-unsur berikut: Merupakan permainan, Ada harapan untuk menang atau mengadu nasib, Tidak ada izin dari yang berwenang, Ada taruhan.

Perjudian sabung ayam dapat merugikan masyarakat dan moral bangsa. Perjudian dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat. Anak-anak juga dapat terpengaruh oleh perjudian dan meniru perilaku tindak pidana perjudian yang mereka saksikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *