Boyolali | detikkasus.com – Polisi menetapkan delapan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Ini penampakan para pelaku. Jumat (13/12/2024),
Delapan tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali. Potongan rambut para tersangka semuanya gundul.
Mereka dibawa dari ruang tahanan menuju lokasi konferensi pers di depan ruang lobi Mapolres Boyolali. Para tersangka dikawal petugas bersenjata. Terhadap setiap dua tersangka dikenakan borgol di tangannya.
Delapan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Banyusri, Wonosegoro, dihadirkan dalam konferensi pers Polres Boyolali, Jawa Tengah.
Delapan tersangka tersebut adalah Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono. Mereka disangkakan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.
Dari delapan tersangka itu, ada yang melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengenai muka dan pipi. Ada juga yang menendang paha dan juga punggung korban.
“Dan ada salah satu tersangka yang melakukan penjepitan dengan menggunakan tang, ini pada bagian jari kaki korban,” kata Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono.
Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Memberikan apresiasi untuk jajaran Kepolisian yang berhasil mengamankan delapan pelaku Penyiksaan Bocah di Boyolali.
Masih Kata Ilyas, Kasus tersebut harap di Kawal Publk, baik Media LSM dan Masyarakat Umum, supaya tidak ada kejadian seperti di atas lagi. (Red)