Ketua Umum LSM Gmicak Apresiasi Polri Tangkap Delapan Tersangka Penyiksa Bocah Boyolali Jawa Tengah

Boyolali | detikkasus.com – Polisi menetapkan delapan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Ini penampakan para pelaku. Jumat (13/12/2024),

Delapan tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali. Potongan rambut para tersangka semuanya gundul.

Mereka dibawa dari ruang tahanan menuju lokasi konferensi pers di depan ruang lobi Mapolres Boyolali. Para tersangka dikawal petugas bersenjata. Terhadap setiap dua tersangka dikenakan borgol di tangannya.

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Patroli di Pemukiman Penduduk

Delapan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Banyusri, Wonosegoro, dihadirkan dalam konferensi pers Polres Boyolali, Jawa Tengah.

Delapan tersangka tersebut adalah Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono. Mereka disangkakan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga:  Farida Dan Imam Mashudi Oknum Guru SMP 3 Tanjunganom Nganjuk Kepergok Check In Di Kamar Hotel.

Dari delapan tersangka itu, ada yang melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengenai muka dan pipi. Ada juga yang menendang paha dan juga punggung korban.

“Dan ada salah satu tersangka yang melakukan penjepitan dengan menggunakan tang, ini pada bagian jari kaki korban,” kata Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Memberikan apresiasi untuk jajaran Kepolisian yang berhasil mengamankan delapan pelaku Penyiksaan Bocah di Boyolali.

Baca Juga:  DANRAMIL 0816/13 WONOAYU MENGHADIRI PELANTIKAN PJ KEPALA DESA BESERTA KETUA TP PKK DESA KETIMANG

Masih Kata Ilyas, Kasus tersebut harap di Kawal Publk, baik Media LSM dan Masyarakat Umum, supaya tidak ada kejadian seperti di atas lagi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *