Surabaya | detikkasus.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang beroperasi dalam jaringan internasional. Enam tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial MAS (22), MWF (18) asal Banyuwangi; STK (48) asal Kabupaten Malang; PY (40) asal Surabaya; serta EC (43) dan ES (47) yang merupakan warga Jakarta Barat. Kamis (12/12/2024)
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 telepon genggam, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian perusahaan, dan satu slip transfer.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. MAS dan MWF bertugas mempromosikan akun-akun judi online, sementara STK dan PY menyediakan rekening untuk menampung dana dari para penjudi. EC dan ES berperan sebagai direktur perusahaan fiktif yang digunakan untuk memanipulasi aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Modus operandi yang digunakan melibatkan aliran dana hasil perjudian ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah. Hal ini dilakukan untuk mengaburkan jejak keuangan dan menghindari penyelidikan aparat penegak hukum.
Kasus ini menunjukkan upaya terorganisir dalam menjalankan operasi perjudian online dan pencucian uang dengan skala internasional. Polda Jawa Timur terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. (Cn)