NO: PR / 3665 / X / PENREM / 2017
KEDIRI, detikkasus.com – Gejala sosial dari gangguan kejiwaan, mendapat perhatian khusus dari Pemerintah lewat instansi terkait, termasuk Puskesmas Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Dalam upaya penanganan gangguan kejiwaan, pihak Puskesmas Campurejo melakukan penandatanganan MoU dengan pihak Koramil 03/Mojoroto ,dalam hal ini ditandatangani langsung Danramil Mojoroto, Kapten Inf Arifin Effendi sore tadi, Kamis (19/10/2017).
Sebagaimana termuat dalam butir-butir kesepahaman antara Puskesmas Campurejo dengan Koramil Mojoroto, Babinsa yang ada di tiap-tiap kelurahan akan menerima laporan langsung dari warga perihal adanya orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Laporan ini tidak serta merta bersifat absolut, tetapi ada verfikasi tertentu, yaitu adanya keterangan resmi dari pihak keluarga terdekat, keterangan identitas faktual dari Ketua RT atau Ketua RW setempat serta kejelasan infromasi dari pihak kelurahan. Verifikasi bisa dinyatakan benar, bila pihak Puskesmas menyatakan keabsahan bahwa orang tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala Puskesmas Campurejo, dr.Dwi Nuraini menjelaskan ,”Pihak Koramil Mojoroto juga punya andil dalam mengantar jemput orang yang dinyatakan sah mengalami gangguan kejiwaan dengan sepengetahuan pihak keluarga terdekat, Ketua RT atau RW serta pihak kelurahan bersangkutan.”
Kapten Inf Arifin Effendi sepakat untuk menindaklanjuti MoU ini sebagai dasar acuan dalam membantu pihak Puskesmas dalam mengatasi orang yang diduga atau benar dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Sementara itu, dr Dwi Nuraini juga mengatakan ,”Antar jemput orang yang benar-benar dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan tidak boleh agresif melainkan harus persuasif. Nantinya mereka akan menjalani perawatan di RSJ wilayah UPTD Puskesmas Mojoroto.” (Penrem 082/CPYJ )
Authentifikasi :
Kapenrem 082/CPYJ, Mayor Caj (K) Candra Yuniarti, S.S