Kesepahaman Dalam MoU Penanganan Gangguan Kejiwaan

Jumat, 20 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NO: PR / 3665 / X / PENREM / 2017
KEDIRI, detikkasus.com – Gejala sosial dari gangguan kejiwaan, mendapat perhatian khusus dari Pemerintah lewat instansi terkait, termasuk Puskesmas Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Dalam upaya penanganan gangguan kejiwaan, pihak Puskesmas Campurejo melakukan penandatanganan MoU dengan pihak Koramil 03/Mojoroto ,dalam hal ini ditandatangani langsung Danramil Mojoroto, Kapten Inf Arifin Effendi sore tadi, Kamis (19/10/2017).

Sebagaimana termuat dalam butir-butir kesepahaman antara Puskesmas Campurejo dengan Koramil Mojoroto, Babinsa yang ada di tiap-tiap kelurahan akan menerima laporan langsung dari warga perihal adanya orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga:  Kerusakan Akibat Alat Berat Proyek, Air PDAM Tidak Bisa Mengalir ke Pelanggan, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Laporan ini tidak serta merta bersifat absolut, tetapi ada verfikasi tertentu, yaitu adanya keterangan resmi dari pihak keluarga terdekat, keterangan identitas faktual dari Ketua RT atau Ketua RW setempat serta kejelasan infromasi dari pihak kelurahan. Verifikasi bisa dinyatakan benar, bila pihak Puskesmas menyatakan keabsahan bahwa orang tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga:  RSI Fatimah Banyuwangi Tolak Pasien BPJS Kesehatan | Detik Kasus Jawa-Bali.

Kepala Puskesmas Campurejo, dr.Dwi Nuraini menjelaskan ,”Pihak Koramil Mojoroto juga punya andil dalam mengantar jemput orang yang dinyatakan sah mengalami gangguan kejiwaan dengan sepengetahuan pihak keluarga terdekat, Ketua RT atau RW serta pihak kelurahan bersangkutan.”

Kapten Inf Arifin Effendi sepakat untuk menindaklanjuti MoU ini sebagai dasar acuan dalam membantu pihak Puskesmas dalam mengatasi orang yang diduga atau benar dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga:  SERTER KOMSOS DESA MEDALEM Kecamatan Tulangan.

Sementara itu, dr Dwi Nuraini juga mengatakan ,”Antar jemput orang yang benar-benar dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan tidak boleh agresif melainkan harus persuasif. Nantinya mereka akan menjalani perawatan di RSJ wilayah UPTD Puskesmas Mojoroto.” (Penrem 082/CPYJ )

Authentifikasi :
Kapenrem 082/CPYJ, Mayor Caj (K) Candra Yuniarti, S.S

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB