3 Pelaku Penganiayaan Terhadap Aperius Harefa Telah Dilaporkan Di Polres Nias

Detikkasus.com | Gunungsitoli, Selasa 13 Desember 2024.

Korban penganiayaan atau dikeroyok, bernama Aperius Harefa alias Ama Linda, datang kekantor DPD LSM GMICAK(Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) Kepulauan Nias , untuk didampingi pada kasus yang menimpa dirinya.

Aperius Harefa mengatakan” Saya Telah melaporkan di SPKT Polres Nias 3 orang yang memukul saya, dengan Nomor : STPL/577/XII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA dan setelah itu,saya diperiksa di kantor Reskrim Polres Nias diperiksa lanjutan dari siang hingga sore. Kronologi kejadian serta data-data pelaku serta saksi-saksi telah saya terangkan kepada polisi yang bertugas saat itu, paparnya kepada wartawan detikkasus.com.

Dikantor Gmicak ini , saya serahkan sepenuhnya kepada DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias, untuk memperjuangkan Laporan saya, hak-hak saya sebagai korban/pelapor serta pendampingan saya ditingkat Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tegasnya.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa Barat | Polisi Amankan Kejadian Bentrok Kesalah Pahaman antara Pok Ambon 44 orang Pimp : Aziz dan Pok BPPKB.

Penganiayaan ini dilakukan oleh : Ama Vize Harefa, Ama Wida Harefa, Ama Yuber Harefa, terjadi pada Hari Selasa, 10 Desember 2024 Pukul 01.00 dini hari. TKP di Rumah Ama Rio Harefa, saat ada acara malam gembira”.

Lanjut Aperius Harefa alias Ama Linda” saya dipukuli di bagian mata kiri, pipi, kepala dan punggung secara beruntun, hingga sekarang ini semua badan saya terasa sakit. Kasus yang saya laporkan ini, saya serahkan di Polres Nias agar tuntas dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Saya percaya kepada LSM GMICAK Kepulauan Nias memperjuangan pembelaan hukum kepada saya sebagai korban, ucapnya.

Baca Juga:  Jalan Nasional Bojonegoro – Surabaya Banyak Yang Rusak Dan Berlubang

Ditempat yang sama, Bung Ketua: Suar Natal Waruwu, AMd sebagai Ketua DPD LSM GMICAK didampingi 5 orang Tim Penerima Surat Perintah Tugas Pendampingan kepada Aperius Harefa demi perjuangan Hak, Hukum dan Ham serta kepastian hukum kepada pelapor korban , mengatakan kepada wartawan” Benar bahwa Korban kriminal penganiayan atas nama Aperius Harefa Telah memberikan kuasa kepada kami, urai ketua ini”.

Menambahkan ” di pulau Nias, semakin hari angka kriminalitas baik dikota Gunungsitoli serta di desa- desa sangat tinggi di pulau Nias, kami LSM dan tim Pengacara serta LBH kami akan mengawasi serta mendorong Polres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta Pengadilan Negeri Gunungsitoli menuntaskan perkara- perkara kriminalitas yang menimpa masyarakat tidak mampu ini , untuk kepastian hukum, apalagi kalau kasusnya ATENSI, tegasnya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 0816/17 Gedangan Komsos Dengan Para Pemuda Binaannya

Laporan ini, jelas jelas pengeroyokan ditempat umum, apalagi saat pesta. Banyak masyarakat yang melihat, diduga hukum ini main-main jika tidak segera petugas Polisi , baik Reskrim Polres serta Polsek setempat tidak segera CEK TKP atau menuntaskan penyidikan Laporan ini, kami percaya Polres Nias menaati Manajemen Penyidikan dan Perkapolri dan aturan yang ada. Kami Minta Reskrim segera turun kelapangan dan memeriksa para pelaku, tuturnya mengakhiri.

kami telah serahkan sepenuhnya kepada Polres Nias kasus ini, Penyidik Polres Nias, dan berharap pelaku segera di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI, harap keluarganya.(DK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *