Gudang Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Loa Kulu Kukar Dibongkar, Polisi Amankan Barang Bukti (BB) 1 Ton Solar

Kaltim | Detikkasus.com – Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menggulung tersangka kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Desa Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kamis, 12 Desember 2024 10:52 WITA

Operasi senyap Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menggulung kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pasa Senin malam (9/12/2024) sekitar pukul 21.00 WITA, tersangka berinisial MM (49) tertangkap basah dengan barang bukti mencengangkan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Gunung Petung RT 3.

Baca Juga:  Diduga Aksi Warga Pringombo di Lapangan Haucun Melakukan Penolakan Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Pringsewu

Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, AIPTU Ferindra Dwi Laksono, bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.

Sesampainya di tempat / Lokasi kejadian, petugas menemukan fakta mengejutkan, Pelaku sibuk menimbun BBM bersubsidi dengan peralatan yang lengkap.

Di Lokasi dalam gudang penimbunan BBM Solar tersebut, Polisi mendapati dua drum besar berisi solar masing-masing berkapasitas 200 liter.

Tak berhenti di situ, Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya tandon raksasa berkapasitas 1.200 liter, 10 jerigen berkapasitas 35 liter, serta selang dan pompa penyedot BBM.

Bahkan, sebuah kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi KT 8474 CL turut disita sebagai alat transportasi penjualan ilegal.

Baca Juga:  IMI L.BPH.RI Komda Langsa, Minta Dan Desak Kejati Serta Polda Aceh.

Modus operandi tersangka cukup sederhana namun merugikan masyarakat luas. MM diduga membeli solar bersubsidi dengan harga murah untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Ketika dimintai keterangan, ia tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang mengizinkan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM bersubsidi dari pemerintah.

Tindakan tersangka dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman pun tak main-main, maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga:  Kunjungi Warga, Bhabinkamtibmas Wujudkan Kemitraan Dengan Masyarakat

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Ia juga menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari hak masyarakat. Jika ada yang mengetahui praktik seperti ini, segera laporkan kepada kami,” tegasnya, Kamis (12/12/2024).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melanggar hukum demi kepentingan pribadi.

Penindakan tegas ini diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Loa Kulu kini berada dalam pantauan ketat demi menjaga keadilan energi bagi semua. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *