Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik sub-dit tipidter dit-res-krim-sus polda aceh, melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang-bukti kasus penambangan ilegal ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri aceh timur selasa 10 desember 2024.
Dir-res-krim-sus polda aceh,Kombes Winardy. Membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan juni lalu.
“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial “FK” ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang-bukti. Berupa satu unit ekskavator,” kata Winardy. Dalam rilisnya, rabu 11 desember 2024.
Winardy juga, menambahkan bahwa. Tahap dua tersebut, dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka “FK”. Sudah dinyatakan lengkap atau P-21, oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.
“Tahap dua ini, dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya.
(Jihandak Belang/Ka.Biro Banda Aceh-Aceh Besar/Bid.Humas Polda Aceh)