Penyidik Polda Aceh, Serahkan Pelaku Dan Barang-Bukti Tambang Ilegal Ke Jaksa

Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik sub-dit tipidter dit-res-krim-sus polda aceh, melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang-bukti kasus penambangan ilegal ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri aceh timur selasa 10 desember 2024.

Dir-res-krim-sus polda aceh,Kombes Winardy. Membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan juni lalu.

Baca Juga:  AGRESIF, DINAS KESEHATAN BEKERJA SAMA DENGAN KODIM 0802 /PONOROGO LAKUKAN ORI

“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial “FK” ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang-bukti. Berupa satu unit ekskavator,” kata Winardy. Dalam rilisnya, rabu 11 desember 2024.

Baca Juga:  DETIK KASUS | 7 RUMAH KORBAN ANGIN PUTING BELIUNG LANGSUNG DI RESPON OLEH FORKOPIMCAM MRANGGEN

Winardy juga, menambahkan bahwa. Tahap dua tersebut, dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka “FK”. Sudah dinyatakan lengkap atau P-21, oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden di Kota Semarang

“Tahap dua ini, dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya.

(Jihandak Belang/Ka.Biro Banda Aceh-Aceh Besar/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *