Diduga Korupsi APBG Ratusan Juta, Mantan Geuchik Di Kabupaten Pidie Di Tahan Kejari 

Sigli |Detikkasus.com -Tim jaksa penuntut umum atau JPU kejari pidie, rabu 4/12/2023. Menahan mantan geuchik gampong adang beurabo kecamatan padang tiji, “ZR bin Mahmud”.

Jaksa menahan tersangka, diduga melakukan tindak pidana korupsi APBG tahun 2016 hingga 2019. Gampong adang beurabo kecamatan padang tiji pidie, penahanan tersangka. Merupakan tahap dua setelah pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke JPU, berkas perkara nomor : 
BP-01/SGL/11/2024 tanggal 25 november 2024.

Tersangka berinisial “ZR Bin Mahmud”, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016-2019.

Baca Juga:  Festival Equator III Lipat Kain kenalkan 7 Wonder Of Equator dan Pasar Digital

“Mantan geuchik gampong adang beurabo, telah di tetapkan tersangka. Sekaligus di tahan di sel mapolres pidie,” kata kajari pidie. Suhendra SH, melalui kasi Intel. Mulyana, kepada serambinews.com rabu 4/12/2024.

Kata Mulyana, mantan geuchik gampong adang beurabo mengelola APBG tahun 2016-2019 sebesar Rp.3.207.282.936,02,-. Namun, dalam pengelolaan “ZR Bin Mahmud”, diduga membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau fiktif.
Namun, dananya tetap dicairkan tersangka, dengan tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Patroli Menyasar Daerah Rawan Kriminalitas Dan Objek Wisata

Sehingga dalam melakukan pencairan dana desa, ternyata menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.294.177.885, Iya menyebutkan, kerugian negara di ketahui setelah adanya laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau PKKN yang di keluarkan ahli dari inspektorat kabupaten pidie.

Bahwa, tersangka mantan geuchik. Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBG adang beurabo kecamatan padang tiji. Hasil audit APBG tahun 2016 dan 2019, dengan nomor 700/74/LHAPKN-IK/2024 tanggal 20 agustus 2024 bulan lalu.

Baca Juga:  Melalui Tatap Muka Bhabinkmatibmas Girimas, Menyampaikan Pesan pesan Kamtibmas Kepada Tokoh Masyarakat

Iya menambahkan, penanganan perkara tersebut. Berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri pidie nomor Print-02/L.1.11/Fd.1/08/2023, tanggal 14 agustus 2023, yang telah diperbaharui. Dengan sprindik nomor Print–02.a /L.1.11/Fd.1/10/2024 tanggal 29 oktober 2024.

Bahwa, “ZR Bin Mahmud”. Telah di tetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka nomor B-01/L.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 14 november 2024.

(Jihandak Belang/Sumber : Serambi indonesia Dan https:// www.instagram.com/p/DDZ8zG6SNLk/?igsh=OGR1Y3ZhMDZvN3Rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *