Di Anggap Kooperatif, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Rehab Rumah Fakir Miskin Aceh Selatan, Belum Di Tahan

Tapaktuan |Detikkasua.com -Dua tersangka, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan rehab rumah. Bagi fakir miskin pada baitul mal kabupaten aceh selatan tahun anggaran 2022, belum di tahan oleh kejaksaan negeri aceh selatan.

Tersangka itu, berinisial “F”. Merupakan tenaga profesional baitul mal kabupaten dan “AJ” selaku kepala sekretariat baitul mal kabupaten aceh selatan tahun 2022, “kami para penyidik. Belum melakukan penahanan kepada para tersangka, tapi tidak menutupi kemungkinan kedepan akan di lakukan penahanan”. Kata, kepala kejaksaan negeri aceh selatan. “R, Indra Senjaya. S.H, M.H, dalam konferensi pers di kantor kejaksaan negeri aceh selatan, tapaktuan senin 9/12/2024 kemarin malam lalu.

Baca Juga:  H.AHMAD DHAFIR Sosok Pemimpin Masa Depan

Iya mengatakan, bahwa dua tersangka tersebut. Belum di lakukan penahanan, karena sangat kooperatif. “Di anggap sampai sekarang cukup kooperatif”. Kata, kepala kejaksaan negeri aceh selatan itu.

Di beritakan pada sebelumnya, kejaksaan negeri aceh selatan. Menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana bantuan rehab rumah. Bagi fakir miskin, pada baitul mal kabupaten aceh selatan tahun anggaran 2022 yang lalu.

Kepala kejaksaan negeri aceh selatan, “R. Indra Senjaya, S.H, M.H, menyampaikan. Hal ini, dalam konferensi pers di kantor kejaksaan negeri aceh selatan tapaktuan senin 9/12/2024 kemarin malam itu.

Baca Juga:  Antisipasi Malam Mingguan Polsek Kubutambahan Melaksanakan Razia Kendaraan Malam

Penetapan itu, berdasarkan surat penetapan tersangka NOMOR TAP-01/L.1.19/Fd.2/12/2024 tanggal 09 desember 2024 dan surat penetapan tersangka NOMOR TAP 02/L.1.19/Fd.2 /12/2024 tanggal 09 desember 2024.

“Tersangka yang ditetapkan adalah “F”, selaku tenaga profesional baitul mal kabupaten aceh selatan tahun 2022. Dan “AJ”, selaku kepala sekretariat baitul mal kabupaten aceh selatan. Di tahun 2022,” ungkapnya. 

Iya mengatakan bahwa dalam perkara ini, para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang di dapatkan telah memenuhi unsur pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) U-U RI nomor 31 tahun 1999. Tentang.pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di.ubah dengan U-U RI nomor 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke le KUHPidana.

Baca Juga:  Tatap Muka Dengan Kadus, Jalin Kerjasama Layani Masyarakat

“Para tersangka, secara bersama-sama dan melawan hukum. Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana baitul mal kabupaten aceh selatan. Di ahun anggaran 2022,” jelasnya. 

(Pasukan Ghoib/Sumber : https://www. instagram.com/p/DDZ4S4NS5ii/?igsh=MXc3aWdndnQxazAxNQ==)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *