Jawa Tengah | detikkasus.com – Judi Sabung Ayam di Kebumen Jawa Tengah diduga belum tersentuh aparat penegak hukum (APH)
Hingga berita diangkat lantaran belum ada tindakan atau tersentuh oleh aparat penegak Hukum (APH) Polres Kebumen – Polda Jawa Tengah. Selasa 10 Desember 2024.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Polri harap tindak tegas sesuai amanah Presiden Republik Indonesia PrabawoPrabawo demi menjaga Citra atau Nama baik Kepolisian Polri.
Berita sebelum nya selengkapnya dibawah ini :
Aktivitas Perjudian 303 Jenis Sabung ayam di Desa Pujodadi, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, marak. pada Kamis, 6 Desember 2024.
Meski Kalangan perjudian 303 Sabung Ayam di Kebumen Jawa Tengah beberapa kali naik dalam pemberitaan, namun alhasil terselesaikan. Diduga kuat judi Sabung ayam tersebut belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).
Di lokasi nampak puluhan Orang sedang asik menyaksikan pertarungan ayam yang diadu, dan bersorak sorak seakan tidak takut Hukum .
Media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah
Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian Polres Kebumen dan Polda Jawa Tengah.
Publikasi : Redaksi