Sinjai, Detikkasus.com. Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan pada tahun 2017 periode Januari sampai Juni mendapatkan mendapatkan jatah Rastra sebanyak 1711 KPM yang tersebar di 12 Desa dan 1 Kelurahan.
Dari data yang diperoleh dari TKSK Sinjai Timur, Muhammad Iklan bahwa ternyata dari jumlah kuota tersebut terdapat nama yang ganda seperti di Desa Lasiai. Nama ganda tersebut ditemukan pada daftar nomor 34 dan 35 atas nama pasangan suami istri Kallo/ Muli pada laporan rekapitulasi data PMKS dan kegiatan pendampingan rastra Kecamatan Sinjai Timur.
Salah seorang pemuda pemerhati sosial Kabupaten Sinjai SF mempertanyakan kenapa nama tersebut bisa ganda. Sebagaimana diketahui bahwa Desa Lasiai untuk 2017 periode januari sampai juni yang terdapat pada laporan analisa data PMKS TKSK Sinjai Timur sebanyak 110 orang. Jika ada yang dobel berarti fakta penerima dilapangan cuma 109, terus sisanya yang 1 itu kemana, kata SF. ( Akmal ).