Yang Tidak Sesuai Dari Plang Papan Nama Kontrak Telah Dikerjakan, Dan Juga Tanpa Adanya Pengawasan Pihak Dinas Terkait Daerah Aceh.
Langsa Baro |Detikkasus.com -Sudah berulang kali dilakukan terjadi pemberitaan terbitan di media online ini, masing-masing berjudul. Diduga Pekerjaan Proyek Drainase Telah Dikerjakan, Tidak Sesuai Dengan Plang Papan Nama Kontrak Yang Dikerjakan. Terkesan Dugaan Tidak Nyambung, Berasal Dari Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Aceh Di Pemerintahan Aceh. Terbitan pada tanggal, 23 november 2024 bulan yang lalu.
Berlanjut pada sebelumnya juga, sempat telah terjadi pemberitaan di media online ini juga. Yang berjudul, Diduga Pekerjaan Proyek Proyek Penutup Drainase, Yang Tidak Sesuai Dari Plang Papan Nama Kontrak, Telah Dikerjakan. Desa Gampong Paya Bujuk Tunong Asal APBA Itu, Sampai Saat Ini, Belum Adanya Tindak Lanjut.
Pemeriksaan Dari Pihak APH Daerah Langsa Juga APH Daerah Provinsi Aceh, terbitan pada tanggal 30 november 2024 bulan yang lalu itu juga.
Ironisnya lagi, sampai saat ini pula. Setelah di lakukan pemberitaan beberapa kalinya, pihak dari polisi dan jaksa. Dugaan belum lakukan pemeriksaan terhadap terkait diduga pekerjaan proyek penutup drainase, yang tidak sesuai dari judul nama paket plang papan nama kontrak telah dikerjakan.
Dan juga, tanpa adanya terpantau oleh pihak dari wartawan media online ini. Adanya pengawasan sewaktu mengerjakan proyek penutup drainase itu, dari pihak kantor dinas terkait daerah provinsi aceh. Bukan hanya saja, selain dari pihak rekanan kontraktor tersebut. Mengerjakan penutupnya pada bangunan fisik bahu drainasenya juga, masih menggunakan banguna fisik yang lama.
Dengan anggaran dana, diduga tidak jelas itu. Yang tertera dalam plang papan nama proyek yang di tampilkan secara publik. Menyebutkan tertulis, Otsus 2024, nama paket. Pengaspalan petua zaitun (simpang mesjid desa paya bujok tunong kecamatan langsa baro kota langsa), nomor kontrak. 602.1/02/sp/spu-wil.VII/perkim/apba /x/2024. Nilai kontrak, Rp.576,047.976,64-. Pelaksana, CV dara mandiri. Pengawas, CV pati utama konsultan. Tanggal kontrak, 18 oktober 2024. Sumber dana, otonomi khusus-provinsi aceh. Pemerintah aceh, dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman aceh.
Menurut dari pihak pemerhati sosial publik aceh itu, juga mengamati serta turut juga mengomentari. Dalam kegiatan hal tersebut, “sungguh sangat di sayangkan. Ada pun dari pihak aparat penegak hukum (APH) mulai dari daerah kota langsa, sampai dengan APH daerah aceh. Terkesan mandul, sampai saat ini belum ada tindakan tegas. Dengan secara hukum, lebih-lebih dari pihak dinas terkait itu. Diduga sedikit pun tanpa ada melakukan pengawasan ke pihak rekanan kontraktor yang kini telah usai di kerjakan, sungguh sangat di sayangkan”. Tuturnya dengan tegas, oleh bung karo-karo tersebut minggu 08/12/2024 sekitar pukul.21.39.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Media Grop Aceh)