Kota Blitar | detikkasus.com – Maraknya Kasus Perjudian online (Judol) di Kota Blitar Alhasil dibongkar Polres Kota Blitar. Para pelaku telah ditahan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Wakapolres Blitar Kota I Gede Suartika mengatakan Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap 17 kasus judi selama November 2024. Sebanyak sembilan kasus merupakan judol. Selebihnya, kasus judi konvensional togel dan sabung ayam.
“Ada 17 tersangka yang kami amankan, yaitu 16 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan. Jenis judol yang kami ungkap yaitu judi slot,” katanya.
Adapun Modus dan Markas Judol di Wilayah Hukum Polres Kota Blitar Dibongkar oleh Polisi, Pelaku Beri Pengakuan Begini
Gede menyebut untuk kasus judol slot, Polisi Alhasil menggerebek sebuah warnet di Jalan Mawar, Kota Blitar, Jawa Timur, dan mengamankan para pelaku.
7 (tujuh orang) tersebut, yaitu pemilik warnet dan enam orang yang sedang main judol slot. Kepolisian juga menyita barang bukti delapan unit komputer dan satu unit server dari warnet tersebut.
Warnet ini telah menyediakan fasilitas bagi pengunjung yang ingin main judol slot. Akun dibuatkan oleh Andris, sang pemilik warnet, dan bahkan rekening juga disiapkan. Pengunjung datang ke warnet tinggal main saja.
Terbongkar! Selebgram Asal Wlingi Blitar Ditangkap Polisi karena Promosikan Judol di Media Sosial
“Para tersangka judol dijerat pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Untuk tersangka judi konvensional dijerat dengan pasal 303 KUHP,” pungkasnya. (Red)