Mojokerto Kota, detikkasus.com – Tiada hari tanpa ungkap kasus oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/29/X/2017/JATIM/Res Mjk Kota/Sek Dawarbld tanggal 4 Oktober 2017 yang merupakan pelimpahan laporan pencurian dengan pemberatan dari Polsek Dawar blandong kepada Satreskrim, selanjutnya melalui upaya penyelidikan berhasil mengamankan seorang tersangka.
Adapun modus operandi kejadian adalah sebagai berikut, berawal saat hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 korban/pelapor yang bernama Suladi, laki-laki, alamat Dusun Sidokerto 02/01 Desa Pulorejo Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto sekira jam 02.30 WIB korban bangun tidur dan hendak Sholat Tahajud, sebelumnya korban menyempatkan diri untuk melihat HP miliknya dan sekalian berniat untuk mengecas HP tersebut diatas meja ruang tengah. Setelah Sholat Tahajud, korban kemudian berangkat Sholat Subuh ke masjid dengan jarak sekitar 500 meter dari rumah.
Setelah memasuki rumah sekitar jam 04.30 WIB dan hendak mengambil HP ternyata sudah tidak ada, korban selanjutnya menanyakan kepada istri dan anaknya juga tidak tahu. Korban bergegas memeriksa pintu dilantai atas sudah dalam keadaan terbuka, dan saat melakukan pemeriksaan lagi ke ruang lainnya diketahui juga ada barang yang hilang antara lain 1 (satu) HP Oppo, 1 (satu) HP Samsung J5 dan 1 (satu) HP Azus Zenfone.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugiat materiil sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan melaporkannya ke kepolisian.
Kasatreskrim AKP Suhariyono, SH mengatakan bahwa melalui upaya penyelidikan secara intensif, Satreskrim berhasil mengamankankan seorang laki-laki dengan inisial AA, Mojokerto 09 Desember 1992, wiraswasta, alamat Dusun Sekiping 05/03 Desa/Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti berupa Dosbook HP.
Saat ini untuk tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim guna dilakukan proses lebih lanjut. (Hms Resmota/ L14).