Diduga Marak Tambang Ilegal Dan Perjudian Togel Serta Perjudian Tembak Ikan Di Kabupaten Asahan.

Sumatera Utara |Detikkasus.com -Di mohonkan kepada yang terhormat (YTH), bapak kapolri jenderal polisi listyo sigit prabowo. Dengan nomor dan selular what’sapp nya +62 811-xxxx-9191, berlanjut kepada yang terhormat bapak kabareskrim di mabes polri. Komjen Pol Drs, Wahyu Widada. M,Phil. Dengan nomor selular what’sapp nya +62 812-xxxx-888, kepada yang terhormat bapak kapolda sumatera utara (sumut). Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I,K. M.H, dengan nomor selular what’sapp nya +62 855-xxxx-994.

Berlanjut kepada yang terhormat bapak kabid humas polda sumatera utara (sumut), Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK, denga nomor selular whatsapp nya +62 852-xxxx-7477. Kepada bapak dit-res-kri-mum polda sumut, Kombes Sumaryono SIK. Dengan selular whatsapp.nya +62 812-xxxx-9696.

Kepada yang terhormat, bapak dir-krim-sus polda sumut. Kombes Pol, Andry Setiawan SIK. Dengan what’sapp selularnya di nomor +62 813-xxxx-5555, Kepada bapak kapolres kabupaten asahan daerah provinsi sumut AKBP Afdal Junaidi SIK, Dengan selular what’s app nya di nomor +62 812-xxxx-2005.

Baca Juga:  Amankan Kegiatan Warga Bhabinkamtibmas Desa Ringdikit Laksanakan Pengamanan Lokasi dan Arus Lalulintas

Yang terakhir kalinya, kepada bapak kasat reskrim polres asahan. AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T,K. S,I.K, M.H, dengan nomor selular whatsapp nya di nomor +62 822-xxxx-2321. Bersama kanit tipidter sat-res-krim polres kabupaten asahan, Ipda Toman Napitupulu. Di nomor selular what’sapp nya +62 813-xxxx-0144 di tempat.

Hal, permohonan pemberantasan dugaan maraknya tambang tanah urug ilegal. Dan perjudian togel, serta tembak ikan di kabupaten asahan provinsi sumut. Dengan hormat, berdasarkan penelurusan petugas lapangan pihak media online di jelajah perkara. Mendapatkan temuan, dugaan tindakan melanggar hukum atau bagian tugas pengabdian kepolisian republik indonesia (RI);wilayah polres asahan sebagai berikut.

1. Dugaan tambang tanah urug ilegal, di dusun 1 desa bahung si batu-batu kecamatan sei dadap kabupaten asahan provinsi sumut. Meliputi 3 titik lokasi, yang diduga pemiliknya Dedi. Adi, Gultom.

Baca Juga:  Dituding Paksa Tiduri Umi Puluhan Kali, Sogol Kasun Tawar, Desa Grogol" Saya Tidak Pernah!

2. Dugaan perjudian tembak ikan di kompleks graga asahan indah, tepatnya samping adira finance cabang kisaran kelurahan sei renggas kecamatan kisaran barat kabupaten asahan-sumut.

3. Dugaan perjudian togel di kisaran barat-asahan-sumut, diduga bandarnya oknum anggota DPRD berinisial “R Nainggolan” korlapnya seorang oknum sipil marga sinaga.

4. Jalan imam bonjol nomor 155, teladan kecamatan kota kisaran timur kabupaten asahan sumatera utara 21211.

5. Jalan diponegoro nomor 220 kisaran baru kecamatan kota kisaran barat kabupaten asahan sumatera utara 21211.

Dugaan kegiatan tersebut telah melanggar hukum saat ini terjadi di wilayah tugas polres asahan terpantau pihak media online itu jelajah perkara pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu dan Sampai saat ini Sabtu 2 November 2024 masih beroperasi antara lain melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kemudian melanggar UU pada Pasal 303 KUHP UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Baca Juga:  Kapolda Satukan Visi "Jogo Jawa Timur" Bareng Warganet se Jatim.

Diharapkan dengan sangat agar Kepolisian RI daerah Asahan yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.

Diharapkan Kapolres Asahan dan Kasat Reskrimnya hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal dan memberantas Dugaan perjudian togel yang sedang marak di daerah Asahan tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.(bersambung)

(Pasukan Ghoib/Sumber Media Online Jelajah Perkara/Tembusan Sosial Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *