Lapor Pak Kapolda Sumut, Diduga Firman Firdaus Sitepu, Oknum Anggota DPRD Tanah Karo, Sebagai Pemilik Tambang Ilegal Di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo.

Sumatera Utara |Detikkasus.com -Dimohonkan kepada yang terhormat (YTH), direktorat kriminal khusus (dir-krim-sus) kepolisian daerah sumatera utara (Polda Sumut). Kombes Pol, Andry Setiawan. Dengan selular what’s app nya, di nomor +62 813-xxxx-5555.

Bersama bapak kepala kepolisian resort (kapolres) tanah karo, AKBP Eko Yulianto. S.H, S.I,K. M,M. M,Tr.opsla, dengan selular what’sapp nya di nomor +62 812-xxxx-2006. Berlanjut, kepada kepala satuan reserse kriminal (kasat reskrim) kepolisian resort (Polres) di tanah karo. AKP RAS MAJU TARIGAN, S.H. dengan selular what’sapp nya di nomor +62 812-xxxx-6234, KBO sat-res-krim polres tanah karo. Iptu Togu Siahaan, pada selular what’sapp nya +62 813-xxxx-7320. Kanit tipidter sat-res-krim polres tanah karo, Ipda Regen Manik di selular what’sapp nya +62 813-xxxx-8755 di tempat.

Baca Juga:  Abu Risal Maulana Rodeq, Pemain Inti Persebaya Asal Kabupaten Sampang, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Dalam hal, adanya permohonan berantas. Dugaan tambang ilegal di desa mulia rakyat-merek-karo, diduga pengusahanya Firman Firdaus Sitepu. Salah satu seorang dari oknum anggota DPRD karo, dengan hormat.

Berdasarkan penelusuran petugas lapangan, dari pihak media online jelajah perkara. Yang di sampaikan ke seluruh media online di Indonesia, mendapatkan temuan. Dugaan tindakan, melanggar hukum. Atau bagian tugas pengabdian kepolisian republik indonesia (RI) di wilayah polres tanah karo, sebagai berikut.

Dugaan maraknya tambang ilegal, di kabupaten karo kecamatan merek. Tepatnya, di desa mulia rakyat. Dugaan kegiatan tersebut, telah melanggar hukum. Saat ini, terjadi di wilayah tugas polres tanah karo. Terpantau pihak jelajah perkara dan gabungan media online ini dan lainnya, pada kamis tanggal 28 november 2024. Beroperasi antara lain, melanggar U-U RI nomor 3 tahun 2020. Tentang perubahan atas U-U RI nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Baca Juga:  Amankan Tempat Wisata, Polsek Sawan Tingkatkan Patroli di Pantai Kerobokan

Diharapkan, dengan sangat. Agar kepolisian republik indonesia (RI), daerah karo. Yang di pimpin bapak kapolres dan kasat reskrim serta kanit tipidter, untuk memproses secara hukum serta lakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Bila telah terbukti, maka lakukan tindakan police line, juga lakukan penyitaan barang-bukti dan tangkap pelakunya pemain tambang ilegal itu

Baca Juga:  Ops Bina Kusuma, Polsek Sampoiniet Salurkan Sarana Olah Raga dan Penyuluhan Kenakalan Remaja.

Diharapkan juga, kapolres tanah karo. Dan kasat reskrimnya, serta kanit tipidter bersama hingga jajarannya. Tindak tegas dan berani bertindak atas U-U nomor 2 tahun 2002, tentang kepolisan. Sebagai dasar memberantas, dugaan tambang ilegal. Yang sedang marak di daerah karo tersebut, sesuai proses hukum. Dalam U-U di kepolisian, yang merujuk pada Kuhap. Dalam kepolisian meliputi untuk lakukan cek TKP, dan juga lakukan pemasangan garis polisi. Juga pencarian barang-bukti, saksi-saksi untuk mengungkap pelaku tambang ilegal tersebut.

(Pasukan Ghoib/Sumber Media Online Jelajah Perkara/Tembusan Sosial Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *