Belum Adanya Tindak Lanjut Proses Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin Desa Meurandeh Tengah.
Aceh |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan, pada sebelumnya sempat telah terjadi di media online ini. Berjudul, Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa. Desa Meurandeh Tengah, Disinyalir Terabaikan Oleh Pihak Plt Ketua Baitul Mal Kota Langsa. Terbitan pada tanggal, 26 november 2024 kemarin lalu.
Disinyalir terkesan anggap remeh, setelah dilakukan pemberitaan terhadap plt kepala baitul mal pemerintahan kota (pemko) langsa. Sampai saat ini, dan sudah hampir menjelang akhir tahun. Belum adanya tindak lanjut, proses permohonan bantuan rehab rumah janda miskin yang kurang mampu kehidupannya. Tepat lokasinya dusun III bahagia desa meurandeh tengah kecamatan langsa lama kota langsa.
Ada pun, pemberitaan itu pada sebelumnya sempat telah terjadi terbit itu di media online ini. Bahkan wartawan media online ini, juga sempat pula melangsir kepada plt kepala baitul mal kota langsa tersebut, sebutan panggilan “jauwair” melalui seluler chat whatsappnya. Kemarin, selasa 26/11/2024 sekitar pukul.18.29.wib. Tidak lama kemudian, sebutan panggilan “jauwair” itu, membalas dan merespon dan juga mengomentari. “Terimakasih bg.
Atas kritikannya 🙏”, cetusnya “jauwair” tersebut. Pada saat itu juga, sekitar pukul.20.51.wib di nomor selularnya 081376xxxx56.
Dalam pantauan serta kesimpulan wartawan media online ini, plt kepala baitul mal kota langsa. Malah menganggap remeh, terhadap pada pemberitaan di media online ini. Dan terkesan pula, kebal hukum. Dugaan selalu menilai serta menganggap semua itu rata, dan tidak apa-apanya. Dan juga diduga, seakan-akan dirinya itu beranggap berlagak sok suci dalam menjalani roda-roda kehidupannya.
Sesuai data berkas, yang sempat pernah di ajukan oleh. Warga desa gampong meurandeh tengah itu, yang sempat di sampaikan serta di terima oleh wartawan media online ini. Langsa, 26 juni 2024. Kepada yang terhormat (yth), kepala baitul mal kota langsa. Perihal, permohonan bantuan. Rumah tidak layak huni, atas nama berinisial, “SMRN”. Perempuan, kelahiran di langsa. Pada tanggal 04 januari 1952, pekerjaan. Mengurus ibu rumah tangga, namun pihak dari plt kepala baitul mal pemerintahan kota (pemko) langsa. Sampai saat ini, terkesan anteng-anteng saja. Belum ada tindak lanjut, melakukan proses permohonan bantuan rehab rumah janda miskin tersebut.
(Pasukan Ghoib/Team Media Grop)