Polres Tang-Sel, Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Kali Ini Sita 40,2 Kg Sabu

Tangerang Selatan |Detikkasus.com -Respon cepat polres tangerang selatan (tang-sel) dalam melaksanakan atensi Presiden Republik Indonesia dimana dalam Asta Cita point ke-7 tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika, satuan reserse narkoba (sat-narkoba) polres tang-sel kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan narkotika yang juga menjadi atensi kapolri dan kapolda metro jaya tersebut, sat-narkoba polres tang-sel mengamankan barang bukti sabu seberat 40,2 Kg.

“kami ingin menjamin bahwa masyarakat tangerang selatan semaksimal mungkin kita hindarkan dari penyalahgunaan narkoba. Dapat kita wujudkan dimana kali ini kita berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti 40,2 Kg jenis sabu, dimana tersangka ada tiga (3) orang yang diamankan”terang AKBP Victor dalam konferensi pers di polres tang-sel selasa 19 november 2024.

Baca Juga:  Detik Kasus | 2 Kurir Narkoba di Borgol Polres Tulang Bawang Lampung.

“selain di wilayah tangerang selatan para pelaku juga beroperasi di jabodetabek, sumatera dan sulawesi. Intinya Polres Tangsel tidak berhenti sampai disini dalam mengungkap narkoba, kita akan terus gencar dan memastikan masyarakat tangsel dan generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba”lanjutnya.

Sementara itu, kasat narkoba AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H menyampaikan barang-bukti sabu seberat 40,2 Kg diamankan dalam mobil minibus yang diletakan (disimpan) di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil.

Baca Juga:  Dinilai Janggal..!! KPK Perwakilan Provinsi Aceh Dimita Tegur Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Dalam Kelola APBN

“Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas provinsi pulau sumatera dan jawa, ini merupakan jaringan sumatera-jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah indonesia”ujar Bachtiar.

Selain mengamankan tiga (3) pelaku, sat narkoba polres tang-sel juga menetapkan DPO terhadap dua orang dengan inisial S dan PW. Terhadap para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Baca Juga:  Jam Dinas Sunyoto Sekdes Kepuh Klagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur diduga Mesum dengan Wanita Idaman Lain di Hotel Puri Indah Mojokerto.

Hadir dalam konferensi pers tersebut waka polres tang-sel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., kasi humas AKP Agil, S.H., kepala seksi barang bukti kejari tang-sel Sigit Suharyanto dan para kanit sat-narkoba polres tangerang selatan.

(Pasukan Ghoib/Team GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *