Banda Aceh |Detikkasus.com -Pada tanggal 20 oktober beserta tanggal 18 november 2024, dit-res-kri-mum polda aceh, bersama sat-res-krim polres jajaran. Telah berhasil mengungkap 84 kasus maisir, atau perjudian. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 94 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku, akan diterapkan pasal 18. Pasal 19 dan pasal 20 Qanun aceh nomor 6 tahun 2019, tentang hukum jinayat. Dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk, paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.
Polda aceh, khususnya dit-reskri-mum dan sat-res-krim polres jajaran. Akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan terhadap kasus maisir, dengan cara melakukan patroli ke warnet. Warkop, dan tempat-tempat berkumpulnya anak muda. Itu semua dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita presiden republik indonesia.
“Kami dari dit-reskri-mum polda aceh, dan sat-res-krim polres jajaran. Telah mengungkap 84 kasus maisir atau judi, dan menetapkan 94 orang sebagai tersangka. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata dir-reskri-mum polda aceh. Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya selasa 19 november 2024.
Ade Harianto juga menyebutkan, kapolda aceh. Irjen Achmad Kartiko, telah memerintahkan jajarannya. Untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum, yang lebih ketat. Terkait maisir atau judi, perintah tersebut. Merupakan wujud keseriusan kapolda aceh, dalam memberantas segala bentuk perjudian di bumi serambi mekkah.
“Kapolda aceh juga, telah memerintahkan jajarannya. Untuk melakukan penegakan hukum terhadap maisir atau perjudian, artinya. Ini tidak main-main”, ujar Ade.
Iya juga, mengajak seluruh pihak serta lembaga baik pemerintah mau pun masyarakat. Untuk bersama-sama mengatasi masalah maisir secara efektif, demi tegaknya syariat islam di provinsi aceh ini.
(Pasukan Ghoib/Ka.Biro Banda Aceh-Aceh Besar/Bid.Humas Polda Aceh)