Kota Tanggerang |Detikkasus.com -Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di tangerang raya selama 3 hari mulai selasa 12/11/2024, hingga hari ini kamis 14/11/2014. Telah selesai, dipastikan kendaraan tambang pembawa material tanah. Pasir dan batu tersebut, mulai beraktivitas melintas di wilayah tangerang raya mulai sekitar pukul.22.00.wib hingga sekitar pukul.05.00.wib
Guna memastikan penegakan peraturan lalu-lintas pada jam operasional kendaraan tambang itu, ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah kota/kabupaten tangerang.
Kapolres metro tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Mengungkapkan, ada 5 (lima) persyaratan wajib. Yang harus dibawa, pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. Hal tersebut, disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di pendopo bupati T
Tangerang. Kawasan pasar lama, kelurahan suka asih kota tangerang kemarin.
“Sesuai hasil rapat koordinasi, kami (polri). TNI, pemerintah daerah kota dan kabupeten tangerang. Bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah. Pasir dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM. STNK, KIR. Surat keterangan bebas dari narkoba dari instansi berwenang dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan”, ungkap Zain dalam keterangan amis 14/11/2024.
Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apa bila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Sanksi itu, berupa tilang hingga truk dikandangkan. Atau di putar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.
“Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut, dan kita minta kepada sopir-sopir ini. Untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random. Memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba,” tegasnya.
Zain menerangkan, jam operasional kendaraan tambang (tanah. Pasir dan batu) itu, berlaku mulai sekitar pukul.22.00.wib hingga sekitar pukul.05.00.wib. Sebagaimana di atur dalam perbup tangerang nomor 12 tahun 2022, dan perwal tangerang nomor 93 tahun 2022.
“Kepada masyarakat yang beraktivitas, saat jam operasional kendaraan tambang. Untuk tetap waspada dan berhati-hati, jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar. Bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu-lintas, guna mendukung kam-sel-tib-car-lantas. Silahkan hubungi polsek terdekat, atau whatsApp pengaduan di nomor 082211110110 dan call center 110 yang terhubung langsung di command center polres metro tangerang kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tandasnya.
(Jihandak Belang/Team GWI)