Tanpa tersentuh hukum, PT.OSN Diduga Importir Barang Ilegal, Diminta APH Bertindak

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Batam – PT. OMS yang beralamat di kawasan Union Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, diduga langgar instruksi presiden terpilih Subianto Prabowo.

Pt Oktagon Multi Sarana yang disulap menjadi Pt. Oktagon Ometa Sarana Nusantara kembali menjadi sorotan importir barang dari luar negeri hingga dikirim di berbagai wilayah yang ada di Indonesia.

Aktivitas PT Ometa Sarana Nusantara yang skalanya perdagangan eceran, sementara faktanya sortir barang dalam skala besar dikirim melalui jalur pelabuhan Bintan 99 dan Lion Parcel.

Baca Juga:  Babhinkamtibmas Seririt Himbau Warganya Hindari Narkoba

Hal ini terungkap pada saat awak media investigasi dilapangan, Selasa (12/11/2024)
Pt OSN standar aktifitasnya beralamat di ruko Tropicana dalam skala perdagangan eceran barang.

” Sesuai Nomor Induk Berusaha ( NIB) skala perdagangan eceran tanpa mengsortir barang dan melakukan pengiriman barang importir”.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perusahaan melakukan sortir barang setiap hari, dengan jumlah mencapai 500 koli yang kemudian dikirim ke berbagai daerah di Indonesia melalui pelabuhan Bintang 99 dan Parcel Lion.

“Saya tahu mereka mengimpor barang yang tidak sesuai dengan jenis usaha yang terdaftar. Setelah disortir, barang-barang itu langsung dikirim ke pelanggan di berbagai lokasi,” ungkap narasumber tersebut.

Baca Juga:  LSM PPRI Mengecam Keras Tindakan Refresif Oknum Polres Bantaeng

Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada pimpinan PT. OMS, Junando, melalui WhatsApp pada Selasa (12/11/2024), Ianya mengarahkan Awak media hubungi manajer perusahaan, tanpa mengklarifikasi sesuai permintaan Awak media.

Dari temuan ini, ada dugaan bahwa PT. OMS terlibat dalam praktik penghindaran pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM).

Baca Juga:  Mencegah Berkembangnya Permasalahan, Bhabinkamtibmas Kubutambahan Melaksanakan Problem Solving

Selain itu, ada indikasi bahwa perusahaan juga mengabaikan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk karyawan.

Dengan beroperasi di Kota Batam selama tiga tahun, PT. OMS diduga telah merugikan negara akibat laporan pajak yang fiktif dan menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Menanggapi situasi ini, tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Bea Cukai Kota Batam serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. OMS.

Tim
Bersambung…

Berita Terkait

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya
Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru
Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak
Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba
Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online
Pelatihan Komunikasi Publik, Untuk Personel Bid-Humas Polda Aceh
Pembakar Ekskavator Di Lokasi PSR Di Tangkap, Kapolres Aceh Tamiang: Pelaku Dipicu Rasa Sakit Hati
Karo SDM Dan Dir-Samapta Polda Aceh, Tinjau Lokasi Lahan Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 23:15 WIB

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak

Kamis, 14 November 2024 - 23:13 WIB

Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba

Kamis, 14 November 2024 - 23:12 WIB

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Kamis, 14 Nov 2024 - 23:12 WIB