Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Arena Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Batam Digerebek, Bandar Untung Puluhan Juta, Satuan Reskrim Polresta Barelang melakukan konferensi pers pengungkapan kasus judi dadu da sabung ayam di Batam, Selasa (5/11/2024).

Batam | detikkasus.com – Satuan Reskrim Polresta Barelang berhasil menggerebek praktik perjudian dadu dan sabung ayam yang terjadi di kawasan Ruli Rindu Alam, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Sabtu 2 November 2024 malam.

Tujuh orang ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB ini. Empat di antaranya terkait sabung ayam dan tiga lainnya terkait judi dadu.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa dari hasil operasi tersebut, para tersangka yang diamankan terdiri dari bandar, joki, dan ceker yang bertugas mengumpulkan uang taruhan.

“Tersangka perjudian dadu ada tiga orang, sedangkan sabung ayam empat orang,” jelas Kombes Pol Heribertus, Selasa 5 November 2024.

Baca Juga:  Merebutkan Piala Dan Denpom V/1 Cup 2019, Denpom V/1 Madiun Gelar Lomba Puter Pelung Tingkat Nasional

Dalam perjudian dadu, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu Gabriel alias El (53), pria asal Tanjungpinang, berperan sebagai bandar yang mengocok dadu sekaligus pemodal. Lalu Indra Bin Zandri (38), warga Tembesi, Sagulung, Kota Batam dan Nuruddin alias Udin (46).

Sementara itu Barang bukti (BB) ayam yang digunakan untuk judi sabung ayam turut diamankan, di dalam arena judi sabung ayam, polisi alhasil mengamankan empat tersangka yakni Arder (44), warga Mahkota Alam, berperan sebagai coki yang memasang pisau taji pada ayam, Sidik John alias John (79), warga Bengkong, yang bertindak sebagai joki untuk melepas ayam ke arena bertarung. Jendri alias Acai (31), bertugas sebagai ceker yang mengumpulkan uang taruhan dari penonton dan Sandris alias Tiro (50), warga Seraiya, Kota Batam, juga berperan sebagai ceker.

Baca Juga:  Dosmar Banjarnahor SE, Lantik 14 Orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama - Detik Kasus Sumut.

“Sejumlah barang bukti (BB) dari lokasi arena Perjudian kejadian, meliputi uang tunai Rp170.000, satu buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, serta uang tunai senilai Rp10 juta dan Rp250.000,” ujarnya.

Sementara barang bukti dari perjudian sabung ayam juga turut disita, di antaranya uang tunai Rp600.000 dari ceker, Rp200.000, dan Rp50.000 dari joki, serta uang tunai sebesar Rp19 juta dan Rp950.000.

Dalam praktiknya 303 perjudian tesebut mampu menghasilkan uang sebesar Rp30 juta perhari. Selain itu, polisi juga menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang ditinggalkan oleh para pemain di lokasi kejadian, “Kalau mau ambil kendaraannya silakan datang ke Polres,” tegas.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa penyelenggara menyediakan gelanggang sabung ayam dan lapak dadu di lahan kosong, kemudian mengundang para pemain melalui panggilan telepon atau informasi dari mulut ke mulut.

Baca Juga:  GKH SABAR "Bagi Bagi Sembako" Di Mimbaan - Situbondo

Para pemain dan penyelenggara bertransaksi dengan keuntungan 10% dari total taruhan yang diberikan kepada joki dan ceker sebagai komisi.

“Penangkapan ini berawal dari penyelidikan tim Reskrim Polresta Barelang yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di wilayah Ruli Rindu Alam, Sungai Beduk. Setelah mendapatkan informasi yang valid, tim gabungan melakukan penindakan pada pukul 20.20 WIB dan berhasil mengamankan tujuh tersangka di lokasi kejadian,” ungkap dia.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian di Kota Batam dan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat.

“Mereka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman penjara 4-10 tahun,” Tutup nya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *