Sah!!! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, Dan Nelayan

Jakarta |Detikkasus.com -Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Baca Juga:  Ratusan PIP di Laut Belembang Desa Kecamatan Parit Tiga Jebus Bangka Barat Tak Tersentuh Hukum

“Hari ini, selasa 5 november. Saya akan menanda tangani peraturan pemerintah (PP) RI nomor 47 tahun 2024 tanggal 5 november 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM. Dalam bidang pertanian, perkebunan. Peternakan, perikanan dan kelautan. Serta UMKM lainnya,” kata prabowo di istana merdeka jakarta pusat selasa 5 november 2024.

Baca Juga:  Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Beramah Tamah dengan Peserta JFC di Jember.

Lebih lanjut, prabowo berharap dengan adanya aturan ini. Bisa membantu para nelayan dan pelaku UMKM, sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.

Baca Juga:  Bertemu Warga Desa Binaan Saat Sambang Bhabinkamtibmas Desa Tinggarsari Sampaikan Himbauan Kamtibmas

“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ucapnya.

(Pasukan Ghoib/Sumber : https://www. instagram.com/p/DB_ZHbQy9nf/?igsh=bW14ZjZ4a3h5dWcw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *