Jakarta |Detikkasus.com -Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
“Hari ini, selasa 5 november. Saya akan menanda tangani peraturan pemerintah (PP) RI nomor 47 tahun 2024 tanggal 5 november 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM. Dalam bidang pertanian, perkebunan. Peternakan, perikanan dan kelautan. Serta UMKM lainnya,” kata prabowo di istana merdeka jakarta pusat selasa 5 november 2024.
Lebih lanjut, prabowo berharap dengan adanya aturan ini. Bisa membantu para nelayan dan pelaku UMKM, sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.
“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ucapnya.
(Pasukan Ghoib/Sumber : https://www. instagram.com/p/DB_ZHbQy9nf/?igsh=bW14ZjZ4a3h5dWcw)