Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh |Detikkasus.com -Laskar Anti korupsi indonesia (LAKI), merasa kecewa atas ketidakhadiran pemerintah kabupaten aceh timur. Dalam sidang sengketa informasi publik, sidang yang digelar di ruang sidang KIA provinsi aceh pada hari selasa tanggal 29/10/2024 sekitar pukul.9.15.wib. Ini bertujuan, untuk menyelesaikan perselisihan terkait permintaan informasi publik yang diajukan oleh LAKI.

Ketidakhadiran pemkab aceh timur, ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik. Pada hal, undang-undang nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik, mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Tenaga Kesehatan Satgas Bantu Warga Sakit

Ketua LAKI DPC aceh timur, Saiful Anwar menilai pemkab aceh timur. Berpotensi memperlambat proses penyelesaian kasus ini, pada hal. Masyarakat sangat menantikan hasil dari sidang tersebut, untuk mendapatkan kejelasan terkait informasi yang mereka butuhkan.

Baca Juga:  Kerajinan Tangan Kreasi Hasil Tangan Pertama

Sayangnya, sidang tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah kabupaten aceh timur. Hal ini, membuat LAKI semakin yakin bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi informasi kepada publik.

Ada pun informasi yang diajukan oleh LAKI, sebagai pemohon data pengembalian hasil audit badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK-RI). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang diajukan di badan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah (BPKKD).

Baca Juga:  Pembangunan Rumah Dinas T.36 Pokja Dua Belum Paham

dan rancangan anggaran biaya (RAB), serta pagu anggaran proyek MCK dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) aceh timur.

Dalam sidang tahap awal perkara, yang sedang dihadapi LAKI  DPC aceh timur. Secara resmi, memberikan kuasa kepada  hawalis, S.H dan jamadon, S.H, M.H, serta ishak untuk mengikuti proses persidangan.

(Jihandak Belang/Team LAKI Aceh Timur)

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB