Bojonegoro | Detikkasus.com – Proyek pembangunan pelindung tebing Sungai di Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, menghadapi kritik tajam terkait lemahnya pengawasan dan pengabaian standar keselamatan kerja (K3). Aktivitas pemancangan tiang yang berlangsung di tengah lingkungan padat penduduk menimbulkan kekhawatiran, tetapi pengawasan di lapangan dinilai sangat minim.
Dalam pemantauan langsung, media ini tidak menemukan konsultan pengawas yang seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek. Salah satu pelaksana lapangan menyebutkan bahwa konsultan sedang izin dan tidak ada di lokasi. Iwan, Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), juga mengonfirmasi ketidakhadiran konsultan tersebut, dengan menyatakan, “Konsultan tadi izin ke kantor, setelah saya konfirmasi menyerahkan progres laporan.” Pernyataan ini seakan melindungi tindakan konsultan yang seharusnya berada di lokasi selama proses pekerjaan inti.
Kehadiran konsultan pengawas sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai standar, terutama dalam proyek yang melibatkan aktivitas berisiko tinggi. Selain itu, standar K3 juga tampaknya tidak menjadi prioritas. Para pekerja terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri yang memadai, seperti helm dan sepatu proyek, yang bertentangan dengan aturan K3 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018.
Pengabaian K3 ini menunjukkan kelalaian serius dalam manajemen keselamatan dan kontrol proyek oleh Dinas PU SDA serta kontraktor yang terlibat. Ketiadaan peralatan pelindung diri tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat berdampak pada masyarakat sekitar.
Kurangnya transparansi juga menjadi isu dalam proyek ini. Papan informasi proyek, yang seharusnya memuat rincian dan volume pekerjaan, dipasang jauh dari lokasi inti dan sebagian informasinya tidak jelas karena tertutup cat. Hal ini menyulitkan masyarakat untuk mengetahui detail proyek yang tengah berjalan dan meningkatkan kesan bahwa proses pengawasan sengaja dibuat tidak transparan.
Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas proyek ini, Dinas PU SDA harus memastikan bahwa standar keselamatan dipenuhi dan pengawasan dilakukan dengan ketat. Namun, ketidakhadiran konsultan pengawas di lokasi proyek selama pekerjaan utama menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan yang ada. Iwan hanya memberikan jawaban singkat terkait ketidakhadiran konsultan tanpa penjelasan mendetail mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Pengabaian ini mencerminkan lemahnya kontrol dan perhatian terhadap aspek keselamatan serta kualitas proyek yang sedang berlangsung. Pengawasan ketat serta keterbukaan informasi harus menjadi prioritas untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang.
Aktivitas pemancangan tiang pancang yang dilakukan tanpa pengawasan ketat dan tanpa penerapan standar K3 menimbulkan potensi risiko kecelakaan yang tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, setiap proyek konstruksi harus mengutamakan keselamatan kerja dengan pengawasan yang ketat.
Dengan berbagai kelemahan yang terungkap dalam pengawasan dan penerapan K3, publik menuntut adanya langkah perbaikan dari Dinas PU SDA. Proyek pembangunan pelindung tebing Sungai Ledok Kulon seharusnya menjadi langkah positif dalam melindungi masyarakat dari risiko bencana alam. Namun, dengan masalah pengawasan dan keselamatan yang mencuat, proyek ini justru mencerminkan kurangnya komitmen terhadap standar keselamatan kerja dan pengawasan yang baik. Dinas PU SDA harus segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan menerapkan langkah-langkah tegas untuk memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai standar yang berlaku dan aman bagi semua pihak.
(Andri)