Bondowoso |Detik kasus – Menindak lanjuti pemberitaan kemarin kamis 24/10 terkait dugaan lepas tanggung jawab sebagai operator Desa penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Tegalampel, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.
Seperti diketahui penerima manfaat sebagai suami dari almarhum Arbani yakni Namarto tidak pernah menerima buku tabungan atau rekening PKH, sebaliknya juga belum pernah ada pemberitahuan bahwa bansosnya telah dialihkan.
Menurut keterangan Camat Tegalampel Yoyok membeberkan pihaknya akan melakukan koordinasi terhadap desa.
“Saya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Desa mas Menurut mekanisme,” cetusnya dari via telepon jumaat (25/10).
Lebih lanjut camat Tegalampel tidak membenarkan bila mana buku tabungan atau rekening bank ditahan pihak Desa.
“Menurut mekanisme aturannya ya harus dipegang oleh yang bersangkutan sebagai penerima manfaat mas,” ucap Yoyok.
Bersambung
(Ony)